Saat ini kita sudah memasuki era industri 4.0, yang berkembang dari tahun 1784 dengan industri 1.0, tahun 1870 dengan industri 2.0
Konten negatif atau konten ilegal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016
Indikator pertama dari kecakapan digital adalah setiap individu menyadari ketika memasuki era digital, secara otomatis dirinya telah menjadi warga negara digital.
Cybercrime adalah segala aktivitas ilegal yang digunakan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer
Saat ini kehidupan kita tidak terlepas dari akses digitalisasi. Pemerintah ikut turut andil dalam mendorong transformasi digital
Keamanan digital menjadi salah satu masalah yang banyak ditemui di era digital. Untuk generasi milenial sudah banyak paham tentang penipuan digital.
Data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Melindungi data pribadi itu memang sangat penting, karena data-data kita sangat rawan untuk disalahgunakan dan bahkan bisa diperjualbelikan.