Melindungi data pribadi itu memang sangat penting, karena data-data kita sangat rawan untuk disalahgunakan dan bahkan bisa diperjualbelikan. Uang yang didapatkan dari perdagangan data ini pun sangat fantastis, sehingga memang menggiurkan bagi orang-orang yang ingin melakukan tindak kejahatan. Selain itu, jika dilihat dari sisi etika terkait bagaimana memandang perlindungan data pribadi itu dalam kehidupan, kita bisa melihat ada baik dan salah terkait dengan dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati dalam mengunggah data pribadi di platform digital, karena keamanan data pribadi kita tidak selalu terjamin. Selain itu, kita juga harus pahami dan pilih aplikasi yang dipasang di gawai, bahwa ia hanya mengakses data yang dibutuhkan dan bukan data pribadi kita lainnya.

Menyikapi hal itu, maka lembaga Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Memahami Perlindungan Data Pribadi”. Webinar yang digelar pada Jumat, 1 Oktober 2021, pukul 14.00-16.30 diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir Panji Gentura (Project Manager PT WestmooreTech Indonesia), Anang Masduki, MA, PhD. (cand) (Dosen Ilmu Komunikasi UAD), Diana Balienda (Kaizen Room), Bondan Wicaksono (Akademisi & Penggiat Masyarakat Digital), dan Sony Ismail (Musisi Band J-Rocks) selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, Bondan Wicaksono menyampaikan informasi penting bahwa “Hak atas privasi adalah hak yang dijamin oleh Pasal 28 G Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini tidak secara eksplisit disebutkan di dalam UUD, namun sudah ditegaskan melalui beberapa putusan pengadilan antaranya putusan MK No.50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan data pribadi yang pesat mengakibatkan meningkatnya penggunaan data pribadi konsumen. Penggunaan ini harus diatur dan dibatasi sehingga tidak merugikan konsumen. Contoh dari beberapa penggunaan data pribadi yang dapat merugikan konsumen adalah telemarketing dan profiling. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi aturan data pribadi, mengingat saat ini aturan data pribadi masih tersebar di beberapa peraturan sektoral seperti Perbankan, Telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan, dan lain sebagainya. UU Data Pribadi akan menjadi payung bagi aturan-aturan yang bermacam-macam ini. Tujuannya adalah untuk mengharmonisasi aturan data pribadi dan menghindari tumpang tindih aturan.”

Sony Ismail selaku narasumber Key Opinion Leader juga menyampaikan bahwa dengan adanya perkembangan di bidang digital yang semakin pesat ini sangat mempermudah dia, terutama karena saat ini semua hal bisa dilakukan secara online dan virtual. Untuk efek negatif yang ia rasakan adalah bahwa semua orang dapat mengakses dengan mudah lagu-lagu yang ia ciptakan di internet dan mempermudah proses pembajakan. Menurutnya soal pembajakan adalah sesuatu yang dari dulu belum pernah bisa dituntaskan, dan itu satu hal yang perlu menjadi perhatian juga. Untuk kehidupan sehari-hari, dampak negatif yang sering ditemukan adalah seperti hoax dan ujaran kebencian yang marak di media sosial.

Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Lutfiani menyampaikan pertanyaan “Sekarang semua yang serba digital mengubah pola pikir kita agar semakin maju dan memanfaatkan media digital agar tidak tertinggal. Lalu bagaimana perubahan budaya digital ini membuat kita lebih cakap, kritis, kreatif, produktif dan kolaborasi agar kita lebih baik dan semakin cakap digital?”

Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Diana Balienda, bahwa “Dengan adanya digital kita bisa lebih mudah untuk bekerja, dan dengan budaya digital pola pikir pun bisa kita ubah dari fixed mindset menjadi growth mindset yang membuat kita lebih mudah dalam memanfaatkan media digital. Intinya yang harus dibenahi adalah cara berpikir kita memandang teknologi itu. Jangan takut untuk terus beradaptasi.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Utara. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten. Juga, bagi yang ingin mengetahui tentang Gerakan Nasional Literasi Digital secara keseluruhan bisa ikuti akun Instagram @siberkreasi.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.