Saat ini kita sudah memasuki era industri 4.0, yang berkembang dari tahun 1784 dengan industri 1.0, tahun 1870 dengan industri 2.0
Konten negatif atau konten ilegal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016
Indikator pertama dari kecakapan digital adalah setiap individu menyadari ketika memasuki era digital, secara otomatis dirinya telah menjadi warga negara digital.
Cybercrime adalah segala aktivitas ilegal yang digunakan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer
Saat ini kehidupan kita tidak terlepas dari akses digitalisasi. Pemerintah ikut turut andil dalam mendorong transformasi digital
Keamanan digital menjadi salah satu masalah yang banyak ditemui di era digital. Untuk generasi milenial sudah banyak paham tentang penipuan digital.
Melindungi data pribadi menjadi suatu keharusan dalam berinteraksi di dunia digital, karena kita memiliki hak privasi untuk bisa memilah hal apa yang akan diinformasikan pada pihak lain
Teknologi sebenarnya muncul didasarkan pada niat baik yang bertujuan untuk mempermudah kehidupan manusia, baik itu dalam beraktivitas sehari-hari maupun aktivitas lainnya