Sebagai langkah menghindari penipuan siber, bisa menggunakan literasi budaya dalam kehidupan masyarakat di dunia digital.
Pengguna media digital harus lebih berhati-hati dalam berinternet. Fenomena cybercrime ini seolah merujuk pada satu tren yang kita kenal
Teknologi hadir untuk memudahkan kehidupan kita, tapi tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi yang ada menciptakan tantangan baru bagi masyarakat digital.
Saat ini kita sudah memasuki era industri 4.0, yang berkembang dari tahun 1784 dengan industri 1.0, tahun 1870 dengan industri 2.0
Konten negatif atau konten ilegal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016
Indikator pertama dari kecakapan digital adalah setiap individu menyadari ketika memasuki era digital, secara otomatis dirinya telah menjadi warga negara digital.
Cybercrime adalah segala aktivitas ilegal yang digunakan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer
Saat ini kehidupan kita tidak terlepas dari akses digitalisasi. Pemerintah ikut turut andil dalam mendorong transformasi digital