Tak dapat dimungkiri, perkembangan dunia digital telah menyasar ke segala sisi kehidupan. Saat ini, rasanya hampir tidak ada sisi kehidupan
Saat ini masyarakat Indonesia memiliki tingkat literasi yang tergolong rendah, tetapi memiliki tingkat emosi yang tinggi. Di Indonesia kecenderungannya adalah
Kebebasan berekspresi dapat kita temukan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas
Informasi adalah data atau fakta yang dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi penerimanya. Fungsinya untuk sumber pengetahuan dan sebagai hiburan.
Kebebasan berekspresi di ruang digital harus dilandasi oleh kesadaran akan pentingnya etika dalam berkomunikasi, berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi dalam ruang
Kebebasan berekspresi adalah hak yang mendukung hak asasi manusia lainnya, seperti hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Perkembangan teknologi
Bebas dan merdeka dalam berpendapat dan berekspresi bisa jadi merupakan keinginan semua orang. Namun, semua harus dilakukan secara bertanggung jawab