Sebagai langkah menghindari penipuan siber, bisa menggunakan literasi budaya dalam kehidupan masyarakat di dunia digital.
Saat ini kita sudah memasuki era industri 4.0, yang berkembang dari tahun 1784 dengan industri 1.0, tahun 1870 dengan industri 2.0
Konten negatif atau konten ilegal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, pada 2017-2019 terdapat 1.940 jumlah kasus pengaduan anak terkait pornografi dan kejahatan siber, dengan