Layanan e-VOA merupakan suatu kemajuan yang sejalan dengan membaiknya perekonomian Indonesia di antara negara anggota G20. Demikian disampaikan Wakil Menteri
Aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-VOA) (molina.imigrasi.go.id) resmi berlaku untuk umum hari ini, Kamis (10/11/2022). Acara peresmian e-VOA digelar di
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai hari ini, Rabu
Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal
Menindaklanjuti masalah pemegang Paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.