Layanan e-VOA merupakan suatu kemajuan yang sejalan dengan membaiknya perekonomian Indonesia di antara negara anggota G20. Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat membuka peluncuran Electronic Visa on Arrival (e-VOA) di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11/2022).

Acara peresmian tersebut dihadiri Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan, e-VOA menjadi sebuah terobosan dalam memudahkan investasi asing untuk masuk ke Indonesia.

“Ini menjadi awal yang baik yang perlu disempurnakan. Imigrasi menjadi wajah Indonesia. Dunia sedang melihat Indonesia dengan cara yang berbeda karena sedang terjadi transformasi yang luar biasa di sini”, ungkap Luhut.

Warga negara asing (WNA) dapat mendaftarkan permohonan e-VOA melalui aplikasi berbasis situs web molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi form permohonan, mereka dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaksi secara daring menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya, orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

Terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini. Negara tersebut, antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman.

Selanjutnya adalah Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Perancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Yunani.

Ada enam bandar udara yang melayani e-VOA, yaitu Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan; Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado; Soekarno-Hatta, DKI Jakarta; dan Yogyakarta, Yogyakarta. Sedangkan untuk pelabuhan laut ada 11 yang ditunjuk untuk bisa memfasilitasi. Di antaranya Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau; Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Centre, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau; Kabil, Kepulauan Riau; Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau; Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau; Sekupang, Kepulauan Riau; Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau; dan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Dengan e-VoA, orang asing dimudahkan dalam hal pengajuan pra-kedatangan serta pembayaran. E-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia. Efisiensi layanan keimigrasian ini menjadi insentif yang berdampak positif terhadap roda perekonomian negara. [*]