Kebebasan berekspresi dapat kita temukan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.