Ditjen Migas

AdvertorialKementerianPemerintahan

Pemerintah Dukung Daerah Kelola PI 10 Persen, Begini Mekanismenya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas Kementerian ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.