Dengan peraturan tersebut, pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah (Pemda) sejak disetujuinya plan of development (POD) I wilayah kerja, baik yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil. Selanjutnya, kepala daerah yakni gubernur diberikan waktu paling lama satu tahun sejak diterimanya surat pemberitahuan dari pemerintah untuk menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengelola PI 10 persen.

Mekanisme pengelolaan PI 10 persen

Setidaknya terdapat dua mekanisme pengelolaan PI 10 persen oleh pemda. Pertama, yakni dengan menunjuk BUMD sebagai penerima penawaran sekaligus pengelola PI 10 persen melalui pengesahan peraturan daerah (perda). BUMD dapat menjadi penerima sekaligus pengelola PI 10 persen dengan syarat BUMD tersebut tidak melakukan kegiatan usaha lain di bidang migas.

Selain itu, kepemilikan saham BUMD dan PI 10 persen juga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat daerah penghasil migas. BUMD yang telah ditunjuk sebagai pengelola PI 10 persen selanjutnya hanya dapat mengelola dan menerima PI 10 persen di satu WK Migas.

Mekanisme pengelolaan PI 10 persen yang kedua adalah BUMD eksisting membentuk anak perusahaan sebagai pengelola PI 10 persen. Hal ini memungkinkan BUMD hanya bertindak sebagai penerima penawaran PI 10 persen saja, sedangkan pengelolaan operasional dilakukan oleh anak perusahaan.

Provinsi dan kabupaten dapat membentuk anak perusahaan sebagai pengelo­la PI 10 persen, dengan ketentuan dasar kewenangan pembentukan tercantum melalui perda. Persentase saham dalam anak perusahaan ini sesuai pelamparan reservoir, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Keikusertaan kabupaten dalam pembentukan anak perusahaan Pengelola PI 10 persen dapat melalui BUMD kabupaten atau penyertaan modal secara langsung.

 Sambut baik alih kelola PI 10 persen di Musi Banyuasin

Sebagai institusi pembina dan pengawas kegiatan usaha migas, Ditjen Migas hadir untuk mendorong peran serta daerah dalam pengelolaan Migas dan pemanfaatannya. Terkait hal itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyambut baik rencana Pemda Musi Banyuasin untuk mengelola PI 10 persen di daerahnya, Rabu (25/11).

Dalam kunjungan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Mu­si Banyuasin di Gedung Ibnu Sutowo, Tutuka didampingi Direk­­tur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan mengharap­kan agar Pemda Muba dapat memanfaat­kan PI 10 persen untuk meningkatkan kesejah­tera­an masyarakat.

Kunjungan Pansus IV DPRD Muba bertujuan melakukan konsultasi terkait PI 10 persen bagi daerahnya, termasuk juga pembentukan BUMD yang bersama KKKS akan mengelola blok migas. Pertemuan juga membahas potensi migas di Muba.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sugondo dalam kesempat­an tersebut menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mengawal Rancangan Pera­tu­ran Daerah (Raperda) prakarsa ekse­kutif terkait pembentukan BUMD  PT Muba Maju Berjaya (Perseroda).

Dalam pertemuan tersebut, ju­ga telah dijelaskan ketentu­an Per­men ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pembiayaan PI terlebih dulu dilakukan oleh KKKS (gendong) dan pengembaliannya diambil dari bagian BUMD pengelola PI 10 persen dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga. Besaran pengembalian setiap tahunnya dilakukan secara kelaziman bisnis dengan tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD/Anak BUMD (pengelola PI 10 persen).

Keterlibatan pemda dalam PI 10 persen bermanfaat memberikan keuntungan/profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. [*]