Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas Kementerian ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terus berupaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya pada kegiatan usaha migas di Indonesia.