Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan MK terkait uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selama perbaikan aturan perundangan tersebut, dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, peraturan yang sudah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja akan tetap berlaku. Hal senada dinyatakan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja.

“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan. Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Jokowi, Senin (29/11/2021).

Pemerintah terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Ini mencakup antara lain soal operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan Online Single Submission (OSS), serta ketenagakerjaan.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (29/11), Airlangga menjelaskan bahwa untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian, operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp 90 triliun. Saat ini, telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Kemudian, tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga:

Perkembangan Teknologi Harusnya Menciptakan Budaya Kerja yang Lebih Hebat

Era Digital Membuat Munculnya Profesi Baru

Dalam hal kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui OSS, Menko Airlangga mengatakan bahwa OSS tetap berjalan. OSS dapat dimanfaatkan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.

Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.

Perbaikan UU

Menyikapi putusan MK tentang diperlukannya revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah dan DPR RI akan segera menindaklanjuti. Sebelumnya, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja cacat formilformil karena tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan, termasuk asas kejelasan rumusan dan tujuan, serta asas keterbukaan. MK kemudian memerintahkan tata cara pembentukan UU ini diperbaiki dalam waktu paling lama dua tahun.

Merespons putusan tersebut, pemerintah juga akan menyampaikan surat kepada pemimpin DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK). Dengan begitu, perbaikan dapat dilakukan dengan segera.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (25/11).

Menambahkan penjelasan terkait implementasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga juga menyampaikan, BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada tahun 2021 sebesar 7,8 persen (year on year Januari–September). Nilai investasinya sebesar Rp 659 triliun.

Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk triwulan 1 sampai 3 tahun 2021. Rinciannya, 311.793 tenaga kerja pada triwulan 1, 311.922 tenaga kerja pada triwulan 2, dan 288.687 tenaga kerja pada triwulan 3.

OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021. Perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan (1 persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen). [*]

Infografik Putusan MK