Di dunia digital dikenal adanya hak digital, yang merupakan hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat dan menyebarluaskan media digital.
Aktivitas internet di dunia maya saat ini masih terbilang bebas tanpa ada aturan hukum yang ketat. Makanya, sebagai pengguna yang baik dan bijak, kita harus bisa memilih sebelum sharing apakah konten ini bersifat pribadi atau publik,