Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mengubah nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mengubah nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),