Aspirasi dan pengaduan masyarakat kini lebih mudah disampaikan kepada pemerintah dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Aplikasi LAPOR! menjamin hak masyarakat agar pengaduan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Tujuan dari kebijakan ini agar pengaduan masyarakat bisa diselesaikan secara mudah, tuntas, dan terpadu, serta memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa, menjelaskan sejumlah fitur dalam SP4N-LAPOR! Di antaranya fitur id tracking yang berguna untuk meninjau proses penyelesaian laporan yang telah dilaksanakan. “Dalam fitur ini setiap laporan akan diberi id khusus sehingga laporan yang ada bisa tercatat dan mudah untuk meninjau tindak lanjut penyelesaiannya,” ujar Diah.
Selanjutnya adalah fitur anonim dan rahasia. Jika fitur anonim diaktifkan, identitas pelapor, seperti nama, e-mail, dan nomor telepon, tidak dapat dilihat oleh pihak terlapor maupun publik.
Sementara itu, fitur rahasia berfungsi untuk membuat seluruh laporan menjadi tidak dapat dilihat oleh publik, tetapi hanya dapat dilihat oleh pelapor dan instansi yang dilaporkan.
Dalam menyampaikan laporan melalui www.lapor.go.id maupun ke SMS 1708, masyarakat harus menguraikan kronologis laporan dengan jelas dan lengkap dengan menyertakan waktu dan tempat kejadian. Masyarakat yang mempunyai bukti pendukung berupa foto maupun dokumen lainnya bisa melampirkannya untuk mempercepat proses penyelesaian laporan.
Salah satu kisah sukses pengaduan melalui LAPOR! yaitu terkait “Tunjangan Profesi Guru Belum Cair”. Diah Natalisa memaparkan, pada laporan tertanggal 28 Agustus 2018 tersebut pelapor menyampaikan pengaduan terkait tunjangan profesi guru yang belum cair. Laporan dengan nomor Tracking ID #2007157 itu kemudian didisposisikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 29 Agustus 2018 dan pada hari itu juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan kepada pelapor bahwa tunjangan profesi guru akan segera dicairkan melalui rekening pelapor. Kisah sukses tersebut dikarenakan disposisi kurang dari 3 hari dan instansi responsif serta solutif sehingga laporan dinyatakan selesai.
Diah Natalisa mengatakan, Kementerian PANRB berharap LAPOR! dapat digunakan secara baik oleh masyarakat guna mencapai visi “good governance” dan dapat mengintegrasikan semua aduan pelayanan publik ke dalam satu pintu. [*/ADV]
Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 3 November 2018.