Semarang (19/1/2022)-Bertempat di Gedung Berlian, Semarang, Jawa Tengah telah berlangsung rapat paripurna secara virtual.  Dimulai dengan menyanyikan lagi kebangsaan “Indonesia Raya, rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah ini dibuka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri pada Senin (17/1/2022).

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (24/12/2021) dan hasil rapat Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (14/1/2022), agenda rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah masa sidang kedua 2021/2022 pada Senin (17/1/2022) adalah Penyampaian Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang perubahan bentuk hukum PT Penjamin Kredit Daerah Jawa Tengah dan Penyampaian Perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah
Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen saat menyampaikan laporan Raperda.

Agenda pembahasan pertama mengenai Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjamin Kredit Daerah Jateng, penyampaian laporan Raperda tersebut dilakukan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen. Wagub menyampaikan bahwa Raperda diusulkan guna memberikan akses pembiayaan untuk koperasi dan sektor UMKM. Oleh karena itu, perlu perubahan bentuk hukum PT Penjamin Kredit Daerah Jawa Tengah menjadi perseroda sesuai Undang-undang Cipta Kerja.

Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah
Anggota Bapemperda, Denny Septivian menyampaikan laporan Bapemperda

Agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah mengenai Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah tentang Tata Tertib. Anggota Bapemperda, Denny Septivian menyampaikan laporannya. Dalam penyampaiannya, Denny juga mengatakan bahwa semua kegiatan DPRD, baik dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan diharapkan dapat menggunakan teknologi informasi. Termasuk di dalamnya pelaksanaan rapat dapat dilakukan secara virtual.

Usai penyampaian kedua agenda tersebut, Quatly menunda rapat paripurna untuk dilanjutkan pada Selasa (18/1/2022). Sedianya, agenda rapat paripurna lanjutan akan membahas laporan pemandangan umum fraksi-fraksi sekaligus tanggapan gubernur atas raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjamin Kredit Daerah Jawa Tengah. [ADV-ANF/AYA]