Pertama, PPKM Mikro akan dilakukan sampai dengan tingkat RT/RW. Kedua, posko di tingkat desa dan kelurahan (Pos jaga desa/kelurahan) akan dibentuk. Posko ini akan diketuai kepala desa atau lurah. Ketiga, pemberlakuan pembatasan terhadap berbagai kegiatan masyarakat yang diterapkan kabupaten/kota yang ditetapkan gubernur akan diatur kembali. Ini akan menjadi prioritas wilayah yang menerapkan PPKM Mikro.

Pemerintah juga akan melakukan perubahan kebijakan untuk mengatur perjalanan dalam negeri dan internasional. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Pemerintah akan menerapkan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), antara lain dengan mengetatkan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR/Antigen/GeNose), melaksanakan tes acak, dan menerapkan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.

Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), ada protokol dan pengaturan yang diterapkan. Pengaturan itu antara lain larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat.

Selain itu, pemerintah melarang bepergian ke luar kota bagi para aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai/staf BUMN, dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek. Hal ini sendiri dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Pemerintah Pusat menginstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah (Gubernur) untuk mengatur pelaksanaan PPKM, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa,” ujarnya.

Penerapan PPKM Mikro

Kewajiban setiap desa atau kelurahan membentuk Posko Jaga untuk memperkuat PPKM Mikro. Baik Kepala Desa atau Lurah yang mengepalai Posko Jaga, nantinya akan dibantu oleh aparat serta mitra desa/kelurahan lainnya. Selain itu, Posko Jaga akan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkantibmas, dan segenap tokoh masyarakat.

Posko Jaga ini tidak sekadar melakukan pembinaan. Tugas Posko Jaga desa/kelurahan kali ini lebih lengkap. Posko Jaga ini akan melakukan penanganan meliputi kesehatan 3T, isolasi dan vaksinasi, hal terkait ekonomi, serta sosial masyarakat.

Tugas lainnya adalah melakukan pencegahan terkait sosialisasi dan penerapan 3M, serta melakukan pembatasan mobilitas warga. Sementara itu, pembinaan sendiri meliputi penegakan disiplin, pemberian sanksi, pembatalan kerumunan dengan persuasif, dan memperkuat soliditas warga. Posko Jaga juga akan menjadi pendukung pemerintah terkait data, logistik, administrasi, dan komunikasi.

PPKM Mikro juga masuk ke tingkat RT. Penerapan tingkat RT pun diklasifikasikan menjadi empat zona yang memiliki indikator masing-masing, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Skenario pengendaliannya pada level RT yaitu memaksimalkan 3T (testing, tracing, treatment), mengisolasi pasien positif dan kontak erat, membatasi mobilitas dan pergerakan warga, serta menyediakan bantuan kebutuhan pokok berupa beras dan masker.

Untuk pelaksanaan testing, akan dilakukan tes usap antigen gratis kepada masyarakat di desa atau kelurahan tersebut, yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan fasilitas Kesehatan (faskes) dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah masing-masing.

Lalu, untuk tracing, dilakukan secara lebih intensif di setiap desa/kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik oleh Kemenkes. Dan, untuk treatment, dilaksanakan isolasi mandiri, isolasi terpusat, dan perawatan di faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan.

Sementara itu, pemberian bantuan beras dan bantuan masker kain yang sesuai standar untuk masyarakat desa/kelurahan zona merah dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat Polsek dan Koramil. [*]

PPKM