Tak bisa dipungkiri jika sampai saat ini masih marak kejahatan cyber terhadap pengguna internet Indonesia. Setidaknya hal tersebut terungkap dalam webinar “Memahami Perlindungan Data Pribadi” pada Senin (14/6)
Dalam webinar yang diselenggarakan khusus bagi 14 Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta dan Banten tersebut mengundang narasumber dari berbagai bidang keahlian dan profesi, yaitu Dr Rita Gani, MSi (Mafindo, Fikom Universitas Islam Bandung & Japelidi), Prof Dr Hj Sylviana Murni, SH, MSi (Ketua Komite III DPD RI), Sandy Nayoan (Pengacara & Dosen Universitas Gunadarma), dan Muhammad Bima Januri, ST, MKom. (Co-Founder Localin).
Prof Dr Hj Sylviana Murni, SH membuka webinar dengan menyatakan bahwa “Konsep hak privasi seseorang merujuk pada bentuk gangguan terhadap diri pribadi seseorang. Hak pemilik data pribadi termasuk hak untuk menuntut dan menerima ganti rugi.” Pada realitanya, publik pada umumnya belum menempatkan data pribadi sebagai bagian dari properti yang harus dilindungi. Hal ini salah satunya dapat dilacak dari banyaknya post yang mengandung konten pribadi di sejumlah platform media sosial. “Selain itu, ketika akan menggunakan sejumlah platform sistem elektronik, umumnya pengguna juga belum secara utuh memahami kebijakan privasi. Sejatinya sudah menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat dalam hal melindungi data pribadi masyarakat dalam menghadapi permasalahan seperti ini,” ujarnya.
Lindungi data diri
Muhammad Bima Januri, ST, MKom kemudian menjelaskan bahwa “Identitas seorang sebagai pengguna platform digital terdiri dari alamat email, IP Address, nomor telepon, dan lokasi.” Selain itu, ia juga sampaikan beberapa tips untuk melindungi data pribadi, seperti menggunakan password yang kuat dan berbeda di setiap platform dan diperbaharui secara berkala, memilih hak akses setiap aplikasi yang terpasang dan pastikan tidak merekam lokasi setiap saat, dan menghindari berbagi data melalui saluran yang tidak aman.
Sandy Nayoan kemudian memaparkan bahwa Menkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2018 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. “Di dalamnya memuat ketentuan tentang hak pemilik data pribadi, kewajiban pengguna data pribadi, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, serta penyelesaian sengketa.” Ia juga jelaskan bahwa dalam dunia job seeker, sering pula kita temukan perusahaan-perusahaan yang minta data pribadi pelamar, padahal masih dalam tahap administrasi dan belum sampai kepada tahap interview dan lainnya. “Untuk itu sebelum mengirim email kita haruslah cek dulu apakah alamat email dan website untuk apply kerja itu terpercaya dan tidak abal-abal,” ia ingatkan.
Dr Rita Gani, MSi melanjutkan webinar dengan pemaparannya yang menyatakan bahwa 73,7 persen penduduk Indonesia sudah menggunakan internet, dan kejahatan cyber yang muncul dari internet merupakan kaus yang banyak dan marak terjadi. “Pada Januari hingga November terjadi sebanyak 4.250 kasus. Perlu menerapkan keamaan digital, yaitu proses memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring, dapat dilakukan secara aman dan nyaman,” tambahnya.
Cara mengamankan data di medsos
Saat sesi tanya jawab, ada pun peserta bertanya terkait cara mengamankan data di media sosial jika akun tersebut telah di-hack atau diambil alih pihak lain. Muhammad Bima Januri, ST, MKom. lalu menjawab “Putus koneksi dengan internet dulu, kalau email masih dalam keadaan login secepatnya lakukan log out dulu kemudian ganti password. Berikan kabar ke orang terdekat bahwa nomor atau akun kita sedang di-hack dan kita bisa melaporkan hal ini kepada cybercrime atau kepolisian. Diusahakan juga untuk tidak membuat konten-konten yang tidak baik karena bisa berdampak ke rekam jejak digital. Pastikan men-download aplikasi dari platform yang terpercaya dan bukan yang abal-abal.”
Seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, “Literasi digital adalah kerja besar. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Perlu mendapatkan dukungan seluruh komponen bangsa agar semakin banyak masyarakat yang melek digital.” Ia juga memberikan apresiasi pada seluruh pihak yang terlibat dalam Program Literasi Digital Nasional. “Saya harap gerakan ini menggelinding dan terus membesar, bisa mendorong berbagai inisiatif di tempat lain, melakukan kerja-kerja konkrit di tengah masyarakat agar makin cakap memanfaatkan internet untuk kegiatan edukatif dan produktif,” ujar Presiden Joko Widodo.
Seri webinar Indonesia #MakinCakapDigital terbuka bagi siapa saja yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan mengenai literasi digital, sehingga sangat diharapkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Rangkaian webinar ini akan terus diselenggarakan hingga akhir 2021, dengan berbagai macam tema yang pastinya mendukung kesiapan masyarakat Indonesia dalam bermedia digital secara baik dan etis. Para peserta juga akan mendapatkan e-certificate atas keikutsertaan webinar. Untuk info lebih lanjut, silakan pantau akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.