Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi A Halim Iskandar menyatakan di Jakarta, Rabu (24/5/2023), jalan desa yang sepanjang 2015–2022 didanai dengan dana desa berhasil meningkatkan ekonomi rakyat sekaligus memeratakan ekonomi, terutama bagi golongan menengah ke bawah.

Ini ditunjukkan oleh peningkatan proporsi pengeluaran 40 persen golongan terbawah di desa naik 0,64 persen dan 40 persen golongan menengah naik 1,44 persen, sebaliknya 20 persen golongan teratas turun 2,08 persen.

Halim Iskandar mengingatkan, “Perlu dicatat bahwa dana desa berasal dari APBN, yang secara khusus ditransfer langsung dari rekening kas negara ke rekening kas desa. Negara kemudian membuka ruang partisipasi rakyat desa agar secara mandiri menentukan penggunaan dana desa, sehingga jenis pengeluaran itu tepat sesuai kebutuhan rakyat desa.”

Halim Iskandar melaporkan, ternyata pada tahun 2015, rakyat desa memutuskan membangun 30.787 kilometer (km) jalan desa, kemudian pada tahun 2016 membangun 60.762 km, lalu tahun 2017 membangun 61.793 km, pada tahun 2018 membangun 38.259 km, dan tahun 2019 membangun  40.109 km. Bahkan, pada masa pandemi Covid-19, desa tetap memutuskan membangun 30.168 km pada tahun 2020, dan 46.612 km pada tahun 2021. Berorientasi pada penanganan warga desa terdampak pandemi Covid-19, pada 2022 dibangun 3.166 km jalan desa.

“Secara keseluruhan, terbangun 311.656 km jalan desa yang didanai dengan dana desa. Manfaat jalan desa ini telah dikaji perguruan tinggi dari 33 provinsi dan disimpulkan membantu warga desa untuk bekerja ke desa tetangga atau ke kota, menurunkan biaya angkut komoditas pertanian, memperlancar warga desa yang hendak berobat, serta mempermudah anak-anak bersekolah. Buku-buku hasil kajian ini tersedia secara daring di Google Playbook, juga di situs https://kemendesa.go.id,” jelas Halim Iskandar.

“Pembangunan jalan desa mengejawantahkan SDGs Desa Tujuan ke 9: Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan. SDGs Desa sendiri adalah arah kebijakan pembangunan desa sampai 2030,” tegas Halim Iskandar.

Sustainable Development Goals (SDGs) dari tingkat global telah diturunkan pada tingkat nasional dalam Perpres 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selanjutnya, Permendesa PDTT 21/2020 menyebutkan SDGs Desa menurunkan tujuan, sasaran, indikator pencapaian, hingga ikon, sampai pada tingkat desa.

Secara lengkap, SDGs Desa mencakup Tujuan 1: Desa tanpa Kemiskinan, Tujuan 2: Desa tanpa Kelaparan, Tujuan 3: Desa Sehat dan Sejahtera, Tujuan 4: Pendidikan desa berkualitas, Tujuan 5: Keterlibatan Perempuan Desa, dan Tujuan 6: Desa layak air bersih dan sanitasi. Selanjutnya, Tujuan 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan, Tujuan 8: Pertumbuhan ekonomi desa merata, Tujuan 9: Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, Tujuan 10: Desa tanpa kesenjangan, Tujuan 11: Kawasan permukiman desa aman dan nyaman, serta Tujuan 12: Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan. Berikutnya, Tujuan 13: Desa tanggap perubahan iklim, Tujuan 14: Desa peduli lingkungan laut, Tujuan 15: Desa peduli lingkungan darat, Tujuan 16: Desa damai berkeadilan, Tujuan 17: Kemitraan untuk pembangunan desa, serta Tujuan 18: Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

SDGs Desa telah disampaikan dalam pertemuan tahunan pembangunan berkelanjutan di Bangkok, Thailand, dan disepakati sebagai pendekatan pelokalan SDGs untuk desa-desa di ASEAN (27–31 Maret 2023).

Baca juga:

Kemendesa PDTT Fasilitasi Paten dan Pemasaran Teknologi Tepat Guna Nusantara