Sebagai pengguna media digital, kita dapat membayangkan internet sebagai media untuk mempublikasikan karya-karya kita. Kita bisa mempublikasikan macam-macam karya seni seperti misalnya sebuah foto yang bisa diunggah dan dijual. Oleh karena adanya ruang yang begitu terbuka untuk saling berbagi karya, seringkali terjadi kasus di mana karya seseorang dijiplak atau bahkan digunakan tanpa seizin pembuat aslinya.

Menyikapi hal itu, maka lembaga Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Paham Tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Internet”. Webinar yang digelar pada Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 14:00-16:30 diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir Rhesa Radyan P. (Kaizen Room), Pradna Paramita (Founder Bombat Media), Pradhika Yunik Nurhayati, SIP, MPA (IAPA), Dr Putu Eka Trisna Dewi, SH, MH (Dosen Universitas Ngurah Rai & IAPA), dan Widi Dwinanda (Presenter & Artis Pemeran Utama Terpuji FFB 2015) selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, Dr Rita Gani, MSi menyampaikan informasi penting bahwa “Hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil kreativitas intelektual. Resiko melanggarnya adalah bisa dituntut secara hukum, dan yang seringkali terjadi adalah dihujat oleh netizen. Pelanggaran juga tidak berakibat baik untuk bisnis dan bahkan bisa menyebabkan kebangkrutan. Adapun beberapa alasan melanggar HaKI, yaitu untuk keuntungan yang instan, ketenaran yang instan, dan bahkan tidak mengetahui kalau hal itu salah. Hal itu sering terjadi karena para pelaku juga menganggap beda dunia online dengan dunia nyata, sehingga tidak merasa bersalah mengambil yang bukan haknya. Salah satu hal yang bisa dilakukan dalam rangka membangun kesadaran terhadap HaKI adalah dengan mencantumkan sumber jika mengutip atau menggunakan karya orang lain di dunia maya.”

Widi Dwinanda selaku narasumber Key Opinion Leader juga menyampaikan bahwa menurutnya segi positif dari luasnya ruang digital adalah pekerjaannya sekarang berkaitan sekali dengan publik, dan melalui media sosial ia bisa menjual karyanya dan menambah nilai di mata publik. Ia selalu berupaya untuk manfaatkan media sosial dengan hal-hal yang positif. Bisa juga membuat konten sambil mengasah skill; semua benar-benar harus tergantung pada diri kita, mau memilih memanfaatkan media digital seperti apa. Dengan memamerkan karya-karya di media sosial bisa membuat kita termotivasi dan mendapatkan pujian, juga bisa men-support sesama. Kita akan jadi semangat untuk bikin karya-karya terbaru. Ia bisa share karya sebebas dan sebanyak apapun.

Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Wahyuni menyampaikan pertanyaan “Apakah mengambil karya orang lain di internet itu termasuk tindakan kriminal?”

 

Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Rhesa Radyan P, bahwa “Biasanya itu masuk ke dalam bidang perdata, karena sudah termasuk tindakan mencuri karya. Kalau misal ada pegiat-pegiat seni dan karyanya dipakai, maka sebaiknya dicatat. Seperti berupa gambar, lagu yang diposting, lebih baik dicatatkan terlebih dahulu karyanya agar bisa diketahui sudah dipublikasikan untuk apa saja.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Selatan. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten. Juga, bagi yang ingin mengetahui tentang Gerakan Nasional Literasi Digital secara keseluruhan bisa ikuti akun Instagram @siberkreasi.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.