Peran dan fungsi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yaitu permasalahan merupakan masalah yang terus berkembang dan hal tersebut sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi bagian penting bagi suatu negara untuk menjaga keunggulan industri dan perdagangan. Kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam era perdagangan bebas. Seiring perkembangan ekonomi dan perdagangan, seringkali muncul sengketa atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur pengadilan dan jalur non-pengadilan atau yang dikenal juga sebagai APS yang berbentuk negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Menyikapi hal itu, maka lembaga Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Paham Tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Internet”. Webinar yang digelar pada Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 14:00-16:30 diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir Ziaulhaq Usri, Lsc. (Guru Global Islamic School 3 Yogyakarta), Hilmy Rosyida, SH, MM (Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Setko Adm. Jakarta Barat), Alviko Ibnugroho, SE, MM (Financologist, Motivator Keuangan dan Kejiwaan Keluarga & IAPA), Btari Kinayungan (Kaizen Room), dan Ramadhinisari (Presenter TV) selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, Hilmy Rosyida, SH, MM menyampaikan informasi penting bahwa “Pada dasarnya ada 4 prinsip utama dalam HaKI. Hal yang pertama adalah prinsip ekonomi; di mana pemilik kekayaan intelektual berhak memperoleh manfaat dari hasil kreasinya secara ekonomis. Hal yang kedua adalah prinsip keadilan, mengingat peraturan dan pemakaian HaKI berada di bawah Undang–Undang pemilik kekayaan intelektual akan menerima perlindungan secara hukum. Ketiga adalah prinsip sosial yang menjelaskan bahwa adanya proteksi terhadap keseimbangan sosial masyarakat. Hal yang terakhir adalah prinsip kebudayaan yang menekankan pada menyumbangkan dampak besar terhadap karya atau merek yang dihasilkan pencipta di Indonesia. Dengan HaKI seorang akan lebih optimal dalam mengembangkan kebudayaan sekitar, baik untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat maupun dalam hal menyumbangkan ilmu.”

Ramadhinisari selaku narasumber Key Opinion Leader juga menyampaikan bahwa semenjak diterapkannya PPKM, tentunya tidak banyak kegiatan offline dan semua jadi serba online. Kalau kita melakukan cover lagu, teknisnya aransemen musik tidak kena copyright, kecuali memang mengambil dari YouTube dan merekam vokal sendiri; itu baru diwajibkan untuk meminta izin ke publisher karena ada pembagian copyright yang tergantung ketentuan dari mereka. Hal yang penting adalah sudah sesuai dengan peraturan. Sejak pandemi banyak hal yang ia baru dipelajari; selain di musik, ia sempat senang dengan tanaman hias dan menyibukkan diri dengan bercocok tanam dan belajar merangkai bunga. Baginya, setiap materi dalam literasi digital memang sengaja dibuat untuk para pengguna media digital makin cakap dan mengetahui norma bermain di ranah digital. Ia ingatkan bahwa literasi digital juga sebenarnya dapat mengarahkan kita dalam memanfaatkan kemajuan teknologi media sosial dalam hal personal branding untuk menghasilkan uang.

Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Enggar menyampaikan pertanyaan “Jika suatu karya sudah tidak dilindungi hak cipta, dapatkah karya tersebut digunakan berulang kali secara bebas, ataukah ada norma-norma yang harus ditaati dalam menggunakan karya tersebut?”

Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Hilmy Rosyida, SH, MM bahwa “Ketika hak cipta sudah terdaftar akan diberikan aturan penggunaan sesuai Undang-Undang karena karya tersebut bisa digunakan tetapi harus menyebutkan sumber cipta dari mana dan nama penciptanya dari mana.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Barat. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten. Juga, bagi yang ingin mengetahui tentang Gerakan Nasional Literasi Digital secara keseluruhan bisa ikuti akun Instagram @siberkreasi.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.