Kita sebagai pengguna internet, khususnya media sosial, harus selalu waspada terhadap informasi yang palsu dan belum tentu kebenarannya (hoaks). Oleh karena itu, kita wajib menyebarkan informasi yang bermanfaat dan inspiratif, serta mempelajari literasi digital untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi sesama. Selain berita hoaks yang kerap kali muncul di internet, kita biasa menjumpai hal yang namanya ujaran kebencian (hate speech) dan cyberbullying.
Menyikapi hal itu, Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital menggelar webinar dengan tajuk “Bebas, Aman dan Bertanggung Jawab dalam Berselancar di Dunia Digital”. Webinar yang digelar pada Jumat, 25 Juni 2021, pukul 09.00-11.30, diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.
Dalam forum tersebut hadir Septa Dinata AS MSi (Peneliti Paramadina Public Policy Institute), Ade Irma Sukmawati MA (dosen Ilmu Komunikasi Universitas Teknologi Yogyakarta dan Japelidi), Denisa N Salsabila (Kaizen Room), Sopril Amir (Tempo Insitute), dan Ones (influencer) selaku narasumber.
Dalam pemaparannya, Denisa N Salsabila mengatakan, bicara tentang etika digital kita tidak terlepas dari konten negatif, yaitu informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, serta penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna.
“Selain itu, dalam berinteraksi dalam ruang digital, ada etika khusus yang perlu kita perhatikan, antara lain selalu ingat bahwa tulisan kita adalah perwakilan dari kita, selalu mengendalikan emosi, dan tidak memancing perselisihan,” kata Denisa.
Muncul pertanyaan dari peserta. Salah satu dari Aries yang bertanya pendapat para narasumber tentang bebasnya akses dunia digital dalam memudahkan kita mendapatkan konten, bahkan kita bisa menyalin dan memproduksi tanpa izin. Akibatnya, mudah menyebarkan karya tanpa izin dan ini membuat UU Hak Cipta semakin sulit ditegakkan dan tentunya cukup merugikan pencipta.
Pertanyaan itu dijawab Ade Irma Sukmawati. “Sebagai content creator, banyak yang tidak memahami tahapan bagaimana kita menghasilkan karya. Tentu hal-hal itu berhubungan dengan etika digital kita. Lalu bagaimana cara kita memahami penggunaan konten sebagai content creator? Tentu perlu meningkatkan informasi, misalnya dengan mencari tahu tentang UU Hak Cipta dan jika melanggar seperti apa. Ini perlu peran literasi, utamanya literasi digital. Sebagai content creator, skills-skills itu bukan hanya untuk menghasilkan sesuatu yang bagus, tetapi juga terkait memenuhi etika dalam bermedia digital.”
Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Utara. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.
Kegiatan webinar ini juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.