Kementerian Pekerjaan Um­um dan Perumahan Rak­yat (PUPR) memulai pem­bangunan arena akuatik yang akan digunakan pada Pekan Olah­raga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua pada 2020. Pembangunan ini ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya, dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu mengatakan, pembangunan infrastruktur untuk mendukung PON XX di Papua harus diper­hatikan secara detail mulai dari desain hingga pem­bangunannya. Salah satunya yang dibangun Kementerian PUPR adalah arena akuatik.

Kontrak pembangunannya se­­­­­be­­sar Rp 401,29 miliar, yang ber­­lo­kasi di wilayah Kampung Harap­an, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Arena akuatik dilengkapi fasilitas pool system sesuai standar Federation Internationale de Nata­tion (FINA) yang merupakan induk organisasi internasional olahraga renang.  Pembangunan diharapkan akan selesai pada April 2020.

Direktur Bina Penataan Ba­ngunan Iwan Suprijanto menga­takan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2017 terkait penyelenggaraan PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI tahun 2020 di Papua, Kementerian PUPR di­berikan amanat mem­bangun empat venue, yaitu istora, akuatik, kriket, dan hoki.

“Sebelumnya sudah dilaksana­kan penandatanganan kontrak pembangunan venue Istora Papua pada November 2018 lalu,” kata Iwan. Terkait terjadinya peristiwa penembakan pekerja Jembatan Yigi dan Aorak di Kabupaten Nduga, Papua, pihak kontraktor diminta meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan. “Kesiap­an diting­katkan termasuk penga­man­an yang memadai, mulai dari koor­dinasi lintas sektoral dengan ke­men­terian/lembaga. Kontraktor pelaksana bekerja optimal agar selesai tepat waktu,” tambahnya.

Selain arena akuatik, dila­kukan  penandatanganan kontrak Peker­jaan Bangunan Sementara Fasilitas Umum dan Sosial Pasca­bencana Gempa Bumi di NTB beberapa waktu lalu. Kon­traktor pekerjaan tersebut, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya, dan PT Nindya Karya (Persero).

“Sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dapat dilakukan peker­jaan terlebih dulu baru penan­datanganan kontrak. Kontrak ini sebagai dasar pembayaran bukan pelaksanaan,” jelas Iwan.

Dengan adanya kontrak ini, perbaikan fasilitas sosial dan fa­silitas umum akan dilanjutkan hing­­ga bangunan permanen. Fa­si­li­tas yang ditangani, yak­ni kesehatan, pendidikan, keaga­­maan, dan penunjang pereko­nomian. Nilai kontrak sebesar Rp 1,1 triliun ditargetkan selesai pada Desember 2019, tetapi diupayakan dapat selesai lebih awal pada Juli 2019. [*/ADV]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 12 Desember 2018.