PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali men­da­patkan penghargaan La­por­an Harta Kekayaan Penye­leng­­gara Negara (LHKPN) dari Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK). Penghargaan diberikan bersamaan dengan pelaksanaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Kali ini, PGN mendapatkan penghargaan LHKPN dalam ka­tegori Instansi dengan Pene­rapan LHKPN Terbaik Tahun 2018. Sebelumnya, PGN juga men­da­patkan penghargaan yang sama pada 2017. Penghargaan diterima lang­sung oleh Group Head Human Capital Management PGN Helmy Setiawan dari Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, peng­hargaan ini merupakan se­bu­ah pencapaian yang membang­gakan bagi PGN. Hal ini menjadi bukti bahwa PGN sebagai penye­lenggara negara secara transparan melaporkan kekayaan para pejabat­nya.

Penghargaan LHKPN sendiri merupakan penghargaan yang di­be­rikan oleh KPK untuk instansi dan lembaga yang secara rutin mela­porkan kekayaannya ke KPK. Ada­pun kriteria yang dinilai untuk penghargaan ini adalah tingkat kepatuhan, tingkat ketepatan pe­nyam­paian, dan jumlah wajib lapor.

“Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari seluruh insan PGN, mulai dari jajaran direksi, komisaris, hingga kepala satuan kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN,” ujar Rachmat.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, adanya penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi instansi dan lembaga lain yang belum melaporkan harta para pejabat dan pegawainya.

“Dengan adanya penghargaan ini, bagi PGN, beberapa instansi, dan lembaga lain, semoga dapat meningkatkan kepercayaan ma­sya­­rakat terhadap pejabat dan lem­baga publik, serta menjadi langkah awal pencegahan korupsi,” kata Rachmat. [*/ADV]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 12 Desember 2018.