Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan arena akuatik yang akan digunakan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua pada 2020. Pembangunan ini ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya, dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu mengatakan, pembangunan infrastruktur untuk mendukung PON XX di Papua harus diperhatikan secara detail mulai dari desain hingga pembangunannya. Salah satunya yang dibangun Kementerian PUPR adalah arena akuatik.
Kontrak pembangunannya sebesar Rp 401,29 miliar, yang berlokasi di wilayah Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Arena akuatik dilengkapi fasilitas pool system sesuai standar Federation Internationale de Natation (FINA) yang merupakan induk organisasi internasional olahraga renang. Pembangunan diharapkan akan selesai pada April 2020.
Direktur Bina Penataan Bangunan Iwan Suprijanto mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2017 terkait penyelenggaraan PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI tahun 2020 di Papua, Kementerian PUPR diberikan amanat membangun empat venue, yaitu istora, akuatik, kriket, dan hoki.
“Sebelumnya sudah dilaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan venue Istora Papua pada November 2018 lalu,” kata Iwan. Terkait terjadinya peristiwa penembakan pekerja Jembatan Yigi dan Aorak di Kabupaten Nduga, Papua, pihak kontraktor diminta meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan. “Kesiapan ditingkatkan termasuk pengamanan yang memadai, mulai dari koordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga. Kontraktor pelaksana bekerja optimal agar selesai tepat waktu,” tambahnya.
Selain arena akuatik, dilakukan penandatanganan kontrak Pekerjaan Bangunan Sementara Fasilitas Umum dan Sosial Pascabencana Gempa Bumi di NTB beberapa waktu lalu. Kontraktor pekerjaan tersebut, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya, dan PT Nindya Karya (Persero).
“Sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dapat dilakukan pekerjaan terlebih dulu baru penandatanganan kontrak. Kontrak ini sebagai dasar pembayaran bukan pelaksanaan,” jelas Iwan.
Dengan adanya kontrak ini, perbaikan fasilitas sosial dan fasilitas umum akan dilanjutkan hingga bangunan permanen. Fasilitas yang ditangani, yakni kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan penunjang perekonomian. Nilai kontrak sebesar Rp 1,1 triliun ditargetkan selesai pada Desember 2019, tetapi diupayakan dapat selesai lebih awal pada Juli 2019. [*/ADV]
Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 12 Desember 2018.