Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Tujuannya, investasi di Indonesia terus bertambah dan memajukan perekonomian Indonesia.

Berdasarkan laporan dari Bank Dunia tentang Doing Business 2017, peringkat Indonesia naik ke ranking 91. Angka tersebut melewati India, Brasil, dan Filipina. Indonesia pun semakin dilirik setelah beberapa lembaga pemeringkatan investasi dunia memberikan rating yang positif terhadap Indonesia. Sebut saja Moody’s, S&P Global, dan terakhir Fitch Ratings.

The Economist dalam Asian Business Outlook Survey 2017 menyebutkan, Indonesia berada di peringkat tiga Asia sebagai tujuan investasi. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dalam World Investment Report 2017 menempatkan Indonesia di urutan empat dunia sebagai negara yang paling prospektif untuk berinvestasi.

Walaupun demikian, pemerintah terus berupaya agar momen ini bisa optimal dimanfaatkan dengan cara membentuk dan menyederhanakan peraturan-peraturan agar perekonomian Indonesia bisa tumbuh maksimal. Ada 6 area yang saat ini menjadi fokus besar setelah diterbitkannya 15 paket kebijakan ekonomi, yaitu sektor investasi, industri, logistik, pariwisata, ekspor, dan daya beli masyarakat.

Layanan satu atap

Pemerintah telah menunjuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai institusi yang melayani hal-hal terkait penanaman modal atau investasi. Sebanyak 167 izin telah didelegasikan ke BKPM, termasuk sektor energi, industri, dan pariwisata. Salah satunya, penyederhanaan dan percepatan mendapatkan lisensi investasi, misalnya di sektor kelistrikan, dari 95 izin dalam 923 hari, kini menjadi 25 izin dalam 256 hari.

Ada juga izin investasi 3 jam yang digunakan BKPM membuat investor dengan mudah mengurus izin. Cukup dengan sekali kunjungan dan proses selama 3 jam, investor bisa mendapatkan 9 dokumen yang dibutuhkan untuk memulai bisnis di Indonesia. Sebelumnya, proses mengurus lisensi ini membutuhkan waktu 23 hari.

Layanan satu atap ini berhasil meningkatkan komitmen investasi sebesar 45 persen dengan nilai mencapai Rp 1,85 triliun dan menambah proyek sebesar 31 persen atau 10.631 proyek. Sementara itu, khusus untuk layanan izin investasi 3 jam berhasil menarik komitmen investasi dengan 88 proyek dengan nilai 16 miliar dollar AS.

Saat ini, pemerintah melalui BKPM sudah membuka lini bisnis baru untuk mendorong masuknya investasi asing. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 141 lini bisnis telah dibuka dan ditawarkan untuk para investor. Lini bisnis itu mencakup beberapa sektor, antara lain energi, industri, pertanian, ICT, transportasi, bahkan perfilman.

Sementara itu, sektor industri juga mendapatkan perhatian. BKPM telah melakukan simplifikasi lisensi dengan layanan satu atap, identitas tunggal untuk para importir, dan pemberian tax allowance dan tax holiday. Pemerintah juga telah membuka 11 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Jika ada investor yang berencana masuk ke KEK, mereka antara lain akan mendapatkan fasilitas tax holiday, tax allowance, kepemilikan properti untuk asing, kemudahan izin tinggal, investasi, dan visa.

Pemerintah juga telah memperluas Kemudahan Langsung Investasi Konstruksi (KLIK) menjadi 32 kawasan. Hingga Mei 2017, sudah masuk 90 proyek yang telah menggunakan fasilitas KLIK. Jadi, setelah mendapatkan lisensi investasi, investor bisa langsung melakukan survei lahan dan melakukan konstruksi. Izin pembangunan dan lingkungan hidup bisa dilakukan secara paralel dengan pembangunan konstruksi.

BKPM juga menerapkan sistem jalur hijau. Sistem ini bekerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai. Jalur hijau ini memberikan fasilitas bebas pemeriksaan barang sehingga memotong waktu layanan kepabeanan hingga 94 persen. Fasilitas ini membuat investor bisa segera merealisasikan investasi untuk membangun pabrik.

 Kebijakan untuk peningkatan

Dari sektor logistik, pemerintah telah membuka pusat logistik berikat (bonded logistic centers) sebanyak 12 PKB yang tersebar di Jawa, Bali, dan Kalimantan. PKB ini mendukung kegiatan industri, antara lain minyak dan gas, tambang, tekstil, kimia, makanan, kosmetik, dan otomotif.

Perusahaan yang masuk di PKB akan mendapatkan kemudahan fasilitas ekspor impor. Fasilitas itu antara lain gudang simpan yang murah, insentif pajak bea masuk, dan dekat dengan pabrik dan pembeli.

Kebijakan di sektor pariwisata juga dilakukan. Kini, sebanyak 169 negara telah mendapatkan fasilitas bebas visa. Kebijakan ini telah meningkatkan 6 persen atau 5,3 juta turis asing yang masuk ke Indonesia. KEK untuk pariwisata pun sudah disiapkan, yaitu di Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Mandalika, dan Morotai. Investor yang masuk di KEK ini akan mendapatkan fasilitas antara lain visa on arrival dan multiple visa visit, kepemilikan properti bagi asing, izin tinggal untuk asing, nol persen pajak pertambahan nilai dan barang mewah.

Sementara itu, untuk kemudahan perdagangan, pemerintah juga melakukan penyederhanaan perizinan perdagangan. Kini, tidak ada lagi kewajiban surat rekomendasi dan verifikasi surveyor (LS) untuk barang impor, serta tidak ada persyaratan dokumen Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK). [*]

Foto dokumen BKPM.

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 16 Agustus 2017