Dalam waktu dekat, siaran televisi analog akan dialihkan ke televisi digital. Lewat siaran digital, masyarakat dapat menikmati program televisi dengan kualitas gambar dan audio yang lebih baik. Hal ini juga akan menciptakan penghematan frekuensi dan kelak memeratakan akses informasi bagi masyarakat.

Teknologi penyiaran sudah lama memasuki era digital. Sementara itu, penyiaran di Indonesia masih berteknologi analog. Menjawab kondisi ini, pemerintah bersama DPR membuat aturan penataan infrastruktur digital. Migrasi teknologi penyiaran terestrial analog ke digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) adalah bagian dari penataan itu.

Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja pasal 72 (sisipan pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan, batas akhir penghentian siaran televisi analog paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Artinya, batas akhir ASO adalah pada 2 November 2022.

Migrasi ke TV digital urgen dilakukan karena siaran digital akan menciptakan penghematan frekuensi yang dapat digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler, yang umum dikenal sebagai digital dividend. Pada 2017, Boston Consulting Group (BCG) telah mengestimasi dampak ikutan (multiplier effect) yang dihasilkan apabila Indonesia beralih ke siaran TV digital, yakni digital dividend untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar.

Diharapkan dalam 5 tahun ke depan, hal ini akan berdampak pada kenaikan PDB sekitar Rp 443 triliun, Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp77 triliun, serta penciptaan lebih dari 230 ribu lapangan pekerjaan baru dan 181 ribu unit usaha baru.

Saat ini persiapan migrasi TV analog ke TV digital di kawasan perbatasan terus diperkuat. Kemerataan akses informasi ini juga kelak akan meningkatkan rasa keutuhan dan semangat satu bangsa.

Terkait kesiapan digitalisasi siaran TV melalui ASO, dinyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, infrastruktur multipleksing (MUX) untuk seluruh wilayah layanan siaran yang masuk dalam tahap pertama ASO telah siap 100 persen. Sementara untuk daerah-daerah pada tahap ASO kedua dan ketiga, seluruh pembangunan infrastrukturnya ditargetkan selesai dua bulan menjelang pelaksanaan ASO.

Baca juga:

Aturan di Dunia Digital Tidaklah Berbeda dari Aturan di Dunia Nyata

Digitalisasi Telah Merevolusi Sendi-sendi Kehidupan Manusia

Cara mendapatkan siaran TV digital

Proses peralihan ke siaran TV digital cukup mudah. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa pesawat TV masing-masing dengan cara pindai (scan) ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah memiliki tuner standar DVBT2 di dalamnya otomatis akan dapat menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.

Perlu diperhatikan, meskipun sudah dilakukan pemindaian, siaran TV digital belum bisa tertangkap apabila pesawat televisi masih analog. Salah satu cara mengeceknya adalah melihat perbedaan kualitas gambar dan suara. Gambar dan suara pada televisi digital lebih jernih dan bagus. Apabila kualitas gambar masih sama dengan sebelumnya, kemungkinan besar siaran TV digital belum tertangkap.

Untuk itu, pesawat TV analog memerlukan alat tambahan, yaitu set top box (STB) DVBT2 yang dirangkaikan dengan pesawat televisi, agar dapat menangkap sinyal TV digital. Hal yang perlu diperhatikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital adalah adanya keterangan bahwa produk telah tesertifikasi Kementerian Kominfo.

Tanda sertifikasi ini memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Apabila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu dapat menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal. Masyarakat dapat pula melihat daftar perangkat yang sudah tesertifikasi pada situs web siarandigital.kominfo.go.id.

Bantuan STB untuk rumah tangga miskin

Terkait dengan kebutuhan STB untuk dirangkaikan dengan pesawat televisi analog, rumah tangga miskin akan mendapatkan bantuan STB gratis dari penyelenggara MUX, baik yang berasal dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Apabila penyediaan STB tidak mencukupi, alat bantu ini dapat pula berasal dari pemerintah, sesuai PP 46 Tahun 2021.

“Komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menyediakan STB bantuan untuk rumah tangga miskin inilah yang akan menentukan sukses dan tidak suksesnya analog switch off broadcasting di Indonesia. Pemerintah sesuai amanat PP 46 Tahun 2021 tersebut akan membantu penyediaan set top box,” ujar Menkominfo pada puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-89.

STB akan diberikan kepada warga yang termasuk di dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian sosial. Berdasarkan DTKS, Kominfo dan penyelenggara multipleksing akan mendistribusikan STB kepada 6,7 rumah tangga miskin. Upaya ini akan membantu terwujudnya kemerataan akses informasi kepada seluruh masyarakat. [*/NOV]