Perjuangan melawan korupsi masih terus berlangsung di Indonesia. Tak heran pesan yang mengemuka saat paparan kinerja Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2016-2019 pada Selasa (17/12/2019) adalah “Kerja Belum Selesai.” Banyaknya pekerjaan yang masih harus ditangani akan menjadi tantangan berat bagi Pimpinan KPK 2019–2023 yang dilantik Jumat (20/12).
Sesuai amanat undang-undang, tugas KPK meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring. Dari berbagai fungsi yang dilaksanakan secara proporsional tersebut barangkali yang lebih populer di masyarakat adalah penindakan. Hal itu tak lepas dari maraknya pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT) di media. Selama 4 tahun, KPK telah melakukan 87 OTT dengan tersangka awal 327 orang.
Fungsi monitoring dan pencegahan, meski tidak terlalu banyak tersorot media, tidak kalah penting. Dari fungsi ini, KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara setidaknya Rp 63,9 triliun.
Melalui fungsi monitoring, KPK menemukan potensi dan risiko korupsi dari sistem kebijakan dan tata kelola dalam lembaga pemerintahan. Monitoring meliputi studi, kajian, pengukuran, pengembangan, dan tindak lanjut, terutama sejumlah sektor yang terkait langsung kepentingan masyarakat. Termasuk di antaranya kesehatan, pangan, dan sumber daya alam.
Berangkat dari data monitoring, KPK menetapkan rencana aksi bersama untuk perbaikan sistem, bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sejak KPK berdiri, lebih dari 2.000 rekomendasi telah disampaikan dalam bentuk surat kepada Presiden dan Menteri untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, fungsi pencegahan korupsi dilakukan di sejumlah area strategis yang bertujuan menyelamatkan aset negara dan menghindarkan potensi kerugian. Hal itu dilakukan antara lain dengan membangun kesadaran antikorupsi. Terkait hal ini, KPK mendorong transparansi penyelenggara negara melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara serta penolakan gratifikasi. Sedangkan penanaman budaya antikorupsi antara lain dilakukan dengan memasukkan nilai antikorupsi pada mata pelajaran dan mata kuliah wajib umum di seluruh jenjang pendidikan.
Libatkan masyarakat
KPK juga melibatkan masyarakat untuk memantau kualitas layanan publik melalui aplikasi JAGA yang diluncurkan pada Desember 2016. Aplikasi mobile bisa diunduh melalui Play Store dan Apps Store untuk ponsel cerdas berbasis Android dan iOS.
Saat ini, sudah ada lima sektor yang bisa diawasi masyarakat melalui JAGA yaitu sektor pendidikan, desa, kesehatan, anggaran, dan perizinan. Bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemda terkait, masyarakat dapat mengakses berbagai data sektor terkait. Masyarakat dapat melihat informasi publik berupa profil hingga anggaran.
Bagi yang mungkin belum familier atau mengetahui cara menggunakannya, tersedia panduan berupa pengetahuan umum, kamus istilah yang digunakan pada sektor tersebut, hingga cara penggunaan langkah demi langkah.
Menariknya, untuk setiap informasi, sebutlah sekolah atau desa tertentu, tersedia ruang diskusi. Ruang ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bertanya, menyampaikan pendapat, masukan, dan komentar. Terutama jika kenyataan pelayanan publik di sekitar tidak sesuai dengan data yang tercantum pada JAGA. Bahkan, jika memiliki informasi tertentu, pengguna juga dapat mengunggah dokumen yang relevan.
Meski baru lima sektor yang bisa diawasi, jumlah pengunduh dan pengguna aplikasi JAGA terus bertambah.
Selain aplikasi, terdapat portal informasi publik yang diberi nama Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID). Seiring pengembangan JAGA versi aplikasi, laman JAGA.ID dioptimalkan dengan penambahan informasi seputar aplikasi pencegahan korupsi yang dirangkum dalam menu “Jendela Daerah.”
Menu ini memuat informasi detil seputar monitoring upaya pencegahan korupsi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Akses informasi terkait perbaikan sistem oleh tiap-tiap pemerintah daerah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pelaporan gratifikasi, rekam jejak kasus yang ditangani oleh KPK, dapat diakses masyarakat dalam satu menu.
JAGA.ID juga merangkum aplikasi milik Tim Nasional Pencegahan Korupsi, yang merupakan tim gabungan dari 5 kementerian/lembaga (Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi), bernama “Strategi Nasional Pencegahan Korupsi” (Stranas PK).
Melalui aplikasi dan portal JAGA, upaya pemberantasan korupsi dapat lebih maksimal berkat partisipasi dan keterlibatan masyarakat. [*]