Demokrasi secara umum ialah sistem pemerintahan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi digital menggabungkan antara konsep demokrasi perwakilan partisipasif dengan penekanan pada penggunaan perangkat teknologi digital.
Ruang online membuat pelaku tidak terlihat secara fisik sehingga menghilangkan ketakutan akan tanggung jawab. Demokrasi digital hanya mungkin berlangsung secara sehat dan damai jika komunikasi melalui media baru dilandasi oleh etika.
Menyikapi hal itu, Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital menggelar webinar dengan tajuk “Bangun Demokrasi di Media Digital”. Webinar yang digelar pada Rabu, 29 September 2021, diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.
Dalam forum tersebut hadir A Zulchaidir Ashary (Pena Enterprise), Dipl Kffr Freesca Syafitri SE MA (Tenaga Ahli DPR RI dan Dosen UPN Veteran Jakarta), Dr Aminah Swarnawati (Dosen Prodi Magister Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta), Andrea Abdul Rahman Azzqy SKom MSi MSi(Han) (Dosen Universitas Budi Luhur Jakarta), dan Ones (seniman) selaku narasumber.
Dalam pemaparannya, Freesca Syafitri menyampaikan bahwa di era reformasi semua orang bisa mengeluarkan pendapat, tetapi bukan berarti kita bisa berpendapat tanpa batas. Kita bisa memahami demokrasi dengan baik ketika kita bisa memutuskan kalau demokrasi itu untuk masyarakat banyak. Batas-batas kebebasan berkepresi di ruang digital antara lain tidak melanggar hak dan melukai orang lain. Tidak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat.
“Adapun jenis-jenis informasi yang sebaiknya dilarang, seperti pornografi, hate speech, dan hasutan pada publik. Hal-hal tersebut dapat berkontribusi pada dampak negatif media sosial, seperti berkurangnya kemampuan komunikasi, menjadi egois dan berkurangnya empati, kemampuan menulis dan tata bahasa berkurang, dan menjadikannya rentan kejahatan,” jelasnya.
Ones selaku narasumber Key Opinion Leader juga menyampaikan bahwa perkembangan digital ini semakin canggih dan semaki bermanfaat untuk memudahkan kita melakukan kegiatan. Makin banyak juga individu, kelompok, dan lembaga yang memanfaatkan ruang digital ini. Kita sebagai pengguna media digital harus lebih banyak memanfaatkan daripada mengomentari saja. Selain itu, kita harus saring akun-akun yang tidak jelas dan hanya follow akun yang kiranya memberikan manfaat, edukasi, dan motivasi.
Peserta bernama Lina menyampaikan, “Tantangan di ruang digital semakin besar seperti konten-konten negatif, kejahatan, penipuan daring, perjudian, cyberbullying, ujaran kebencian, serta radikalisme. Hal-hal apa yang bisa dilakukan untuk mendorong masyarakat agar menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitifnya untuk mengidentifikasi hoaks, serta mencegah terpapar dampak negatif penggunaan internet?”
Pertanyaan tersebut dijawab A Zulchaidir Ashary. “Untuk memfilternya yaitu dapat dilakukan dari medua sosial pribadi dulu. Lakukan filter berdasarkan akun yang kita follow. Kalau yang kita follow tidak mendidik baiknya di-unfollow saja. Circle kecil atau pertemanan yang kecil tetapi berkualitas itu lebih baik daripada kita memunya circle yang besar tetapi tidak baik. Kita hidup di masa yang ada sekarang, namun kitab bisa ubah apa yang bisa kita ubah sekarang demi masa depan yang lebih baik.”
Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Barat. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.
Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.