Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kita menghabiskan lebih banyak waktu di media sosial dibandingkan media lainnya. Tiap media sosial melayani demografi user, kegunaan, dan mengandung konten-konten tertentu yang diperuntukan untuk golongan yang berbeda-beda sehingga dibutuhkan literasi digital.
Infrastruktur digital tidak berdiri sendiri; saat jaringan internet sudah tersedia, harus diikuti kesiapan-kesiapan penggunanya agar manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif.
Toleransi adalah sikap untuk saling menghargai, melalui pengertian dengan tujuan untuk kedamaian. Hal itu harus ditumbuhkan, untuk Wujudkan Kedamaian dan Kebhinekaan Melalui Dunia Digital.
Maraknya aktivitas digital yang dilakukan mengharuskan kita untuk peduli pentingnya mengamankan perangkat digital yang kita miliki. Apalagi, teknologi digital juga rawan dengan incaran upaya peretasan. Untuk itu, mari bersama memperluas literasi digital.
Aktivitas internet di dunia maya saat ini masih terbilang bebas tanpa ada aturan hukum yang ketat. Makanya, sebagai pengguna yang baik dan bijak, kita harus bisa memilih sebelum sharing apakah konten ini bersifat pribadi atau publik,
Partisipasi guru dan orang tua sangat penting agar anak mendapatkan persiapan matang untuk menghadapi transformasi digital. Transformasi digital dimulai dari transformasi budaya, termasuk di antaranya transformasi cara berkolaborasi, cara pandang, mindset, dan perilaku.
Dengan mudahnya akses internet, pendidik harus sadar atas aktivitasnya di dunia digital karena mereka dipandang sebagai panutan bagi peserta didiknya. Pendidik harus bisa menanamkan bagaimana beretika komunikasi di dunia digital kepada para peserta didiknya dan menjadi panutan.