Lini masa media sosial Anda sudah ramai dengan konten pemilihan umum (Pemilu) dan politik? Itu tandanya Pemilu Serentak 2019 sudah dekat. Artinya, sudah saatnya Anda untuk pintar-pintar mencari rekam jejak para kandidat serta menyaring informasi sebelum membagikannya lagi.

Masa kampanye partai politik sudah dimulai sejak 23 September 2018 dan akan berakhir pada 13 April 2019. Pada periode inilah banyak informasi yang akan beredar, baik berupa artikel, selebaran, cuitan, foto, hingga meme tentang semua hal terkait Pemilu. Namun, yang harus diwaspadai adalah hoaks yang juga pasti akan beredar.

Oleh karena itu, Doni (27) selalu menyemangati dirinya agar tetap selalu melakukan sensor informasi di linimasa media sosialnya. Pemilu sebelumnya, Doni merasa terganggu dengan banyaknya informasi yang cenderung tidak benar. Doni juga tak lupa mengingatkan keluarga dan teman-temannya untuk selalu mengecek kebenaran sebuah informasi.

“Saya jenuh sebenarnya dengan hoaks setiap kali jelang Pemilu. Tapi, saya sadar ini sebuah tahapan yang memang harus dilalui demokrasi kita. Jadi, saya memulai dari diri saya sendiri untuk menyaring informasi mana yang benar. Kita sebagai anak muda harus lebih cerdas jangan mudah terprovokasi,” ujarnya.

Peran Bawaslu

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi badan yang paling bertanggung jawab untuk mencegah ujaran kebencian, SARA, dan hoaks ini merebak. Berbagai cara dilakukan Bawaslu, salah satunya dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dewan Pers. Kerja sama ini untuk menangkal konten negatif dan berita palsu yang memang beredarnya melalui media sosial.

Bawaslu akan menyediakan hasil pengawasan terkait konten internet dan menyediakan analisis hasil pengawasan. Bawaslu juga menyediakan data informasi terkait tim kampanye, pelaksanaan kampanye, petugas kampanye, hingga informasi media sosial partai yang terdaftar. Bawaslu juga aktif berkomunikasi dengan parpol, melalui himbauan dan surat, untuk menekan potensi ujaran kebencian. Pesan ini juga sering dideklarasikan Bawaslu di berbagai daerah.

Nah, berarti Anda harus hati-hati saat mendapatkan informasi. Jangan langsung bagikan. Cari tahu dulu. Kalau yang disebarkan ternyata hoaks, Anda bisa terjerat pidana. Ada dua UU yang mengatur, yaitu nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 dengan ancaman penjara selama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Larangan yang harus diperhatikan

Generasi milenial dituntut bisa membantu kerja Bawaslu dengan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan oleh peserta Pemilu. Lalu, apa sajakah pelanggarannya? Anda bisa melihatnya di Pasal 280 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Pada pasal 280 ayat 1, UU menekankan larangan yang harus diperhatikan oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye. Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Mereka juga dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Memberikan uang kepada peserta Kampanye Pemilu masuk dalam pelanggaran money politic. Ini merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih.

Sementara pada pasal 280 ayat 2 mencantumkan larangan bagi pelaksana atau tim kampanye untuk tidak mengikutsertakan :

a) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c) gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d) direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e) pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f) aparatur sipil negara;
g) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h) kepala desa;
i) perangkat desa;
j) anggota badan permusyawaratan desa; dan
k) Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Pada huruf k tertulis warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, ini salah satunya adalah anak kecil. Membawa atau mengikutsertakan anak kecil atau mereka yang berusia di bawah 17 tahun, dalam kegiatan kampanye, dilarang keras oleh Undang-Undang Pemilu. Anak yang berusia di bawah 17 tahun, belum memiliki KTP, sehingga tidak memiliki hak pilih.

Sedangkan pada ayat 3 berbunyi “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.” Dan, pada ayat 4 berbunyi “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.”

Pelanggaran ini bisa mengakibatkan sanksi seperti tercantum pada pasal 491, setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sanksi lainnya yang terkait adalah pasal 493 yang berbunyi, setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Cari tahu rekam jejak kandidat

Anda bingung cari tahu informasi tentang kandidat yang akan dipilih? Nah, Anda bisa akses situs informasi KPU untuk mengetahui latar belakang, visi misi, sampai prestasi kandidat. Pastikan Anda memilih pemimpin berdasarkan kredibilitas dan rekam jejaknya yang baik.

Kalau Anda WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih berarti sudah mempunyai hak pilih dan boleh #IkutPemilu2019. Kecuali kalau Anda atau warga negara itu berprofesi sebagai TNI/Polri, yang secara undang-undang tidak boleh menggunakan hak pilihnya sebagai warganegara.

Nah, sekarang Anda harus memperhatikan dua hal agar hak memilih tidak hilang. Pertama, pastikan sudah terdaftar. Status apakah Anda sudah terdaftar atau belum bisa dicek di situs Lindungi Hak Pilihmu . Jika nama belum ada di Daftar Pemilh Tetap (DPT), mereka bisa melapor untuk bisa dimasukkan ke daftar pemilih hasil perbaikan. Saat masuk ke dalam kotak, jangan bingung karena kelima surat suara dibedakan dengan warna.

Jika bingung dan ingin bertanya seputar Pemilu 2019, KPU menyediakan banyak saluran yang bisa diakses. Antara lain situs web , media sosial Instagram , dan Twitter. Anda pun bisa memberikan masukan melalui nomer telepon KPU di 021-31937223 atau mengirim surel ke alamat info@kpu.go.id.  Yuk, berikan masukan atau laporkan pelanggaran agar Pemilu Serentak 2019 bisa berjalan lancar. Karena, jika #PemilihBerdaulatNegaraKuat. [VTO]