Dapat dikatakan bahwa dunia digital kita sedikit lebih “bersih” dengan hadirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jagad digital adalah suatu ruang yang memfasilitasi mudahnya berkomunikasi lintas tempat, dan mendorong sikap terbuka kepada kebaruan dan pembaruan. Walau begitu, kita harus menyadari bahwa semua itu juga ada batasan dan risikonya, terutama bahwa adanya perbedaan infrastruktur (hukum) dari daerah-daerah dan negara-negara lain. Oleh karena itu, terciptalah UU ITE untuk mengakomodir berbagai peraturan terkait interaksi di ranah digital, serta menegaskan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang memiliki dampak hukuman. Pada dasarnya, kehadiran UU ITE ini merupakan upaya pemerintah untuk menjadikan ruang digital sebagai ruang yang aman dan nyaman, dan menjadikan netizen Indonesia sebagai pengguna yang bijak.

Menyikapi hal itu, maka lembaga Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital”. Webinar yang digelar pada Selasa, 27 Juli 2021 pukul 13:00-15:30 diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir Yossy Suparyo (Direktur Gedhe Nusantara), Sopril Amir (Tempo Institute), Sandy Nayoan (Lawyer, Dosen Universitas Gunadarma), Ari Ujianto (Penggiat Advokasi Sosial), dan Stephanie Cecillia (Puteri Indonesia DKI Jakarta 1 2020) selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, Yossy Suparyo menyampaikan informasi penting bahwa “Cybercrime merupakan aktivitas kejahatan yang terjadi di ranah cyberspace atau digital. Hukum terhadap informasi dan komunikasi mengakibatkan lahirnya hukum terhadap sistem elektronik. Hal ini terkait dengan semakin banyaknya informasi yang tersebar secara mudah dengan hadirnya sistem elektronik yang memperbolehkan akses terhadap internet. Oleh karena itu, kita sebagai pengguna media digital dan internet penting untuk mengetahui dan membaca regulasi terkait media digital dan internet. Pada tahap selanjutnya, kita juga dapat mendorong terlahirnya regulasi terkait kedua hal tersebut. Peraturan seperti UU ITE itu penting untuk menjaga dan memelihara persatuan. Melihat semakin banyak orang yang berinteraksi dalam ranah online, sangat diperlukan pengelolaan informasi dan transaksi elektronik, mengingat dunia cyber menjadi sarana kejahatan, dan komputer kita seringkali menjadi objek sasaran.”

Stephanie Cecillia selaku Puteri Indonesia DKI Jakarta 1 2020 serta narasumber Key Opinion Leader juga menyampaikan bahwa ia cukup memahami UU ITE, dan kini informasi mengenai UU ITE sudah dapat diakses di semua ranah. Ia pun sempat aktif di webinar kesehatan, dan di dalamnya dijelaskan bahwa pastinya UU ITE merupakan suatu cara dari pemerintah untuk menekan efek samping dari dunia digital. Semua orang mempunyai haknya masing-masing, namun karena tinggal di negara hukum maka harus ada approach dari pemerintah. Sebagai warga negara Indonesia yang juga menjadi warga negara digital, kita juga harus bisa bijak, meningkatkan edukasi dan knowledge, serta ikut mengedukasikan masyarakat.

Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Enda Dwina menyampaikan bahwa “Banyak berita yang melontarkan tentang UU ITE yang pada akhirnya mengancam kebebasan berekspresi, seperti membungkam para pengkritik negara. Bagaimana pendapatnya tentang hal tersebut, dan apa tindakan yang semestinya dilakukan anak bangsa untuk menindaki hal tersebut?”

Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Sopril Amir, bahwa “Iya kecenderungannya memang ke arah sana, namun pemerintah cukup responsif dan mencoba memperbaiki. Sejauh ini, hanya UU ITE yang kita punya, sehingga pasti terjadi perbedaan pendapat. Hal yang penting adalah kita bisa saling menghargai dan mendapatkan sesuatu yang ideal darinya. Untuk perbaikan dan kelengkapan dari beberapa aturan yang baru dapat mengarah ke lebih menghargai hak-hak netizen, serta mendapat kerangka hukum yang lebih ideal agar dunia digital lebih adil dan produktif.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Selatan. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten. Juga, bagi yang ingin mengetahui tentang Gerakan Nasional Literasi Digital secara keseluruhan bisa ikuti akun Instagram @siberkreasi.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.