Sebagai salah satu pelaku industri perbankan di Tanah Air, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senantiasa mematuhi setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Salah satu regulasi yang belum lama dikeluarkan Bank Indonesia dan sedang menjadi pembicaraan adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia.
Terkait peraturan tersebut, belum lama ini BCA mengundang Bank Indonesia dalam serangkaian kegiatan sosialisasi terkait peraturan tersebut dengan nasabah eksportir. Setiap perwakilan Bank Indonesia maupun BCA secara rutin hadir memberikan pendampingan informasi yang optimal dan menyeluruh untuk perlindungan nasabah.
Hadir membuka kegiatan sosialisasi di Solo, yakni Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso, Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto, Senior Vice President Treasury Marketing BCA Emmy Linawati. Turut hadir pula dalam acara tersebut sekitar 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.
Sebelumnya, BCA telah melakukan serangkaian kegiatan serupa yang terselenggara di Bandung diikuti 150 nasabah, Jakarta sebanyak 180 nasabah, dan Surabaya mencapai 240 nasabah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nasabah BCA termasuk eksportir dan pelaku usaha lainnya memahami peraturan baru BI tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Senior Executive Vice President Treasury & International Banking BCA Branko Windoe menyambut baik dan menyampaikan dukungannya pada peraturan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Branko menjelaskan, “BCA senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah akan informasi dan perkembangan terkini untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan oleh nasabah, termasuk dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang tentu berpengaruh kepada strategi bisnis nasabah. Selain itu dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga.” [*]
Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 9 Oktober 2018.