Akan tetapi, karena masih minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait wakaf, yang selama ini hanya dikenal berbentuk tanah dan bangunan sehingga memerlukan uang yang tidak sedikit untuk berwakaf. Tingkat pemahaman ini setidaknya digambarkan dalam sebuah survei yang dilakukan Badan Wakaf Indonesia pada tahun 2020 tentang literasi wakaf nasional yang dilakukan dari Februari–April 2020, survei ini dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pemahaman masyarakat Indonesia tentang wakaf dan sekaligus mengukur kinerja sosialisasi wakaf di berbagai daerah. Hasil survei tersebut menunjukan literasi wakaf masyarakat di Indonesia 50,4 persen yang menunjukkan bahwa literasi wakafnya masih rendah, khususnya pemahaman tentang wakaf uang.

Padahal, potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, mengingat besar pula sumber daya manusia di Indonesia. Pada tahun 2019, Ketua Divisi Pengelolaan Wakaf BWI Jurist E Robbyantono menyebutkan, potensi wakaf uang di Indonesia itu besar sekitar Rp 77 triliun per tahun. Selain itu, dikarenakan populasi muslim di Indonesia 87 persen dan bonus demografi, ini peluang besar untuk berwakaf. Namun, faktanya penghimpunan wakaf uang di Indonesia yang dilakukan oleh lembaga nadzir wakaf berskala nasional pun belum mencapai angka potensial tersebut hingga hari ini. Oleh karena itu, hal tersebut perlu memaksimalkan segala aspek untuk meningkatkan jumlah wakaf di Indonesia.

Penggunaan istilah wakaf uang sesuai dengan Fatwa MUI tertanggal 11 Mei 2002. Mekanisme wakaf uang dapat dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Di antara yang termasuk pengertian wakaf uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah, nilai pokoknya harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Wakaf memiliki fleksibilitas dibanding dengan instrumen keuangan sosial Islam lainnya sehingga dapat diintegrasikan dengan instrumen keuangan komersial Islam lainnya. Khususnya wakaf uang, yang dapat disalurkan dengan tanpa batasan nominal rupiah, sehingga semua orang dapat menyalurkan wakaf uang ini di antaranya melalui market place, aplikasi di smartphone dan fasilitas yang dimiliki lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang hingga awal tahun 2021 ini telah mencapai 23 bank syariah.

Di antara kemaslahatan umat yang dapat dihadirkan melalui wakaf adalah pendanaan berbagai aspek, di antaranya modal usaha usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) melalui pembiayaan dan pembinaan, sarana ibadah, pendidikan, pelayanan publik dan program pengentasan rakyat dari kemiskinan dengan menjadikan wakaf uang sebagai penggerak usaha mikro masyarakat. Sesuai dengan isi Pasal 216 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 5 UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, fungsi wakaf dimaksudkan dengan adanya wakaf terciptanya sarana dan prasarana bagi kepentingan umum sehingga terwujudnya kesejahteraan bersama, baik dalam hal ibadah maupun dalam hal muamalah. Dengan demikian, orang yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan dapat tertolong kesejahteraannya dengan adanya wakaf, khususnya pada masa pandemi seperti sekarang. Selain itu, masyarakat umum dapat menggunakan benda wakaf sebagai fasilitas umum sekaligus dapat mengambil manfaatnya. (Dr Siska Lis Sulistiani, Mag, MESy, Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung)

Unisba 3M: Mujahid, Mujtahid, Mujaddid. Website : https://www.unisba.ac.id