Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Pembangunan Jaya (LSP UPJ) telah sukses melaksanakan Witness Asesmen Kompetensi 9 Skema perdana pada 9 April 2022 yang disaksikan oleh Tim Witness yang diketuai oleh Kunjung Nasehat SH MH yang juga sebagai Ketua Badan Sertifikasi Profesi atau BNSP. Pada hari yang sama pula LSP UPJ juga secara resmi menerima SK Lisensi yang diserahkan langsung oleh Ketua BNSP Kunjung Nasehat SH MH kepada Rektor Universitas Pembangunaan Jaya Leenawaty Limantara PhD di Kampus UPJ di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

“Dengan diterimanya SK Lisensi ini, LSP bisa melaksanakan Asesmen Kompetensi sesuai dengan jumlah skema yang sudah divalidasi sebagai jaminan dan bukti bahwa lulusan UPJ memiliki knowledge, skill, dan attitude yang bisa diterima di dunia kerja yang sudah teruji dan dibuktikan dengan adanya sertifikasi,” demikian disampaikan oleh Ketua BNSP.

Proses pengajuan lisensi ini cukup panjang menghabiskan waktu kurang lebih 2 tahun yang dimulai pada 2019 dan akhirnya berbuah manis dengan diterimanya SK Lisensi LSP secara resmi, sehingga LSP UPJ siap untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dengan 9 Skema yang sudah di validasi oleh BNSP. 9 Skema Kompetensi yang sudah divalidasi oleh BNSP untuk diselenggarakan di LSP UPJ, yaitu skema teknisi akuntansi; skema sistem manajemen hubungan pelanggan; skema manajemen sumber daya manusia; skema asisten psikolog; skema programmer; skema network designer; (7) skema desain kemasan junior; skema pelaksana kegiatan HUMAS; skema penulisan naskah program televisi. Sembilan skema ini berdasarkan program studi yang ada di UPJ.

Baca juga: 

Acara penyerahan SK Lisensi yang dihadiri langsung oleh Presiden Universitas Pembangunan Jaya Ir Frans Satyaki Sunito serta jajaran pimpinan Universitas Pembangunan Jaya. Dalam sambutannya, Ir Frans Satyaki Sunito menyampaikan, “SK Lisensi sebagai bukti komitmen Universitas Pembangunan Jaya terhadap niat luhur pendiri universitas dalam mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya berpengetahuan, tetapi juga memiliki kompetensi. Selain itu, SK Lisensi ini harus menjadi komitmen LSP dengan 18 orang asesor kompetensinya untuk menjaga integritas dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten seperti yang tecermin dalam visi universitas.” [AYA]