Polusi udara yang tengah menjadi fokus perhatian di sejumlah kota besar, terutama Jakarta, mendorong sejumlah pihak untuk segera menemukan solusinya. Salah satunya, mempercepat pengoperasian kendaraan listrik.
Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertema “Kendaraan Listrik sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM”, yang digelar Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Harian Kompas dan Kagama di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Menhub mengatakan, mobil listrik merupakan suatu keniscayaan untuk Indonesia. “Karenanya, bagi Kemenhub sebagai regulator, memang harus melakukan persiapan tata kelola apa yang harus disiapkan, serta melakukan upaya-upaya untuk mempercepat dan mendukung hal ini, setelah terbitnya Perpres 55/2019.”
Ia menyambut baik hadirnya perpres tersebut yang mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Motor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Pengoperasian angkutan umum berbasis tenaga listrik bisa menjadi langkah awal yang kelak dapat diterapkan pada jenis kendaraan lainnya.
Budi Karya melanjutkan, penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan ini tepat diterapkan pada angkutan umum seperti Transjakarta maupun Damri yang beroperasi di perkotaan. Selain itu, untuk angkutan taksi.
“Transjakarta sudah menyampaikan pada saya, dalam waktu dekat ini, akan mengoperasikan bus listrik. Artinya, dalam segala keterbatasan, para operator ini sudah berniat untuk melakukannya. Tentu banyak PR yang perlu kita selesaikan, stasiun pengisian, harga khusus dari PLN, tentunya kita harapkan itu dari semua pihak,” urainya.
Selain mendukung bidang pelestarian lingkungan, lanjut Menhub, kendaraan listrik memberikan nilai tambah terkait program ketahanan dan bauran energi nasional, program pengurangan penggunaan dan subsidi BBM, serta program pengurangan emisi gas buang yang dilaksanakan pemerintah.
“Jadi, ini memang suatu inisiatif yang lengkap dari kita untuk menyelesaikan masalah lingkungan, menyelesaikan kekurangan energi kita. Kemudian kita akan melakukan investasi, lalu kita melakukan kegiatan-kegiatan ekspor,” katanya.
Kemenhub juga telah menyiapkan kebijakan untuk menyediakan insentif dan kemudahan untuk semua pihak yang akan melakukan uji tipe kendaraan mobil listrik. Contohnya, untuk beberapa universitas yang sudah berusaha mengajukan uji tipe.
“Kami sangat terbuka, bahkan beberapa universitas kami catat sudah berupaya untuk mengajukan uji tipe. Artinya, dunia pendidikan juga memberikan suatu perhatian yang luar biasa. Oleh karena itu, kami mengharapkan kolaborasi yang baik dari regulator, industriawan, dan pelaku-pelaku usaha transportasi,” ungkap Budi Karya.
Pada paparan berikutnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, insentif yang diberikan bisa dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal. Terkait insentif ini, imbuhnya, Kemenhub sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.
“Kami akan mendorong terutama yang non-fiskal kepada para gubernur agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir, dan sebagainya untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa. Selanjutnya, kami juga mendorong untuk melakukan insentif di mana PNBP untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp 75 juta per tipe untuk biaya sertifikat uji tipe bisa diturunkan,” tambahnya.
Selain Dirjen Perhubungan Darat, narasumber yang hadir dalam FGD ini adalah Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana; Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto; dan Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi. [*]
Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 27 Agustus 2019.