Ekonomi dan keuangan Islam bukanlah hal yang baru, melainkan telah ada sejak munculnya Islam itu sendiri, yang merupakan bagian integral Islam sebagai panduan hidup. Oleh karena itu, filosofi dasar ekonomi dan keuangan Islam tidak terlepas dari filosofi untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan hakiki di dunia dan akhirat.
Fikih muamalah menduduki posisi yang sangat penting dalam ekonomi dan hukum ekonomi syariah, karena mengatur perilaku kehidupan ekonomi dan keuangan, baik individu, lembaga maupun negara. Namun, harus dicatat bahwa pemikiran (ijtihad) ulama yang tertuang dalam kitab-kitab fikih muamalah bukanlah hukum Tuhan yang bersifat absolut.
Para ulama dituntut untuk dapat melakukan rekonstruksi terhadap khazanah hukum Islam secara inovatif melalui metode ijtihad. Salah satunya bidang muamalah (hukum ekonomi syariah). Sebab kajian soal ijtihad akan selalu aktual, mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam yurisprudensi Islam tidak bisa dipisahkan dengan produk-produk hukum Islam termasuk di dalamnya fikih muamalah, dan hukum Islam itu senantiasa fleksibel dan perkembangannya berbanding lurus dengan kehidupan dan kebutuhan manusia.
Meski demikian, fleksibilitas dalam hukum Islam harus senantiasa up date dan dapat mereduksi perkembangan kehidupan umat, bukan berarti ajaran Islam, terutama hukumnya tidak konsisten, mudah mengikuti arus zaman dan bisa menginterpretasikan Al Quran dan sunah sesuai kebutuhan hidup manusia sehingga aktualisasi hukum Islam melalui pintu ijtihad dalam praktiknya dapat menggeser ke-qathi’-an Al Quran dan sunah yang hanya untuk memberikan legitimasi kepentingan manusia, politik, ekonomi, sosial, hukum dan lain sebagainya dengan dalih tuntutan humanisme. Hukum Islam tetap konsisten dengan asas dan prinsip dasarnya.
Pemikiran kontemporer erat kaitannya dengan pembaruan yang memunculkan persoalan-persoalan kekinian (kontemporer). Bahkan pada era modern ini, isu pembaruan tidak akan dapat dihindarkan dari kehidupan manusia. Ibn Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya I’lâm al-Muwaqqi’ȋn ‘An Rabbal-‘Âlamin membuat sebuah kaidah yang cukup populer di kalangan akademisi yang berbunyi “Taghayyur al-fatawâ wakhtilâfiha bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwâl wa al-niyât wa al-‘âwâid” (Perubahan fatwa hukum karena perubahan zaman, tempat, kondisi, niat, dan adat kebiasaan).
Kaidah yang dirumuskan Ibn Qayyim al-Jauziyah di atas merupakan landasan teori yang sangat penting untuk melakukan reaktualisasi fikih muamalah (pembaruan hukum ekonomi syariah) yang salah satunya dengan melakukan inovasi akad-akad pada produk di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik lembaga bank maupun nonbank. Teori perubahan fatwa dan hukum yang digagas oleh Ibn Qayyim ini sangat tepat dan relevan digunakan dalam perumusan fatwa dan regulasi hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Menurut Agustianto Mingka, reaktualisasi hukum ekonomi syariah berarti mengaktualkan kembali fikih muamalah untuk diseusaikan dengan perkembangan zaman dengan melakukan reformulasi agar fikih muamalah dapat hadir dalam setiap dinamika serta cocok untuk segala ruang dan waktu (shâlih li kulli zamân wa makân), menurut aktualisasi nilai-nilai serta prinsip-prinsip syariah dan konteks dinamika kebudayaan.
Menurut Ma’ruf Amin, teori yang digagas oleh Ibn Qayyim ini sangat penting dan relevan diterapkan dalam perumusan fikih muamalah dalam konteks keindonesiaan. Kaidah tersebut sangat relevan dijadikan alat (tool) dalam memahami fatwa di bidang ekonomi syariah, khususnya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dalam konteks reaktualisasi hukum ekonomi syariah di Indonesia, perubahan dan pembaruan hukum ekonomi syariah dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi, yaitu DSN-MUI. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI adalah formulasi fikih muamalah khas Indonesia. Hadirnya fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI diharapkan mampu menghasilkan produk-produk lembaga keuangan syariah yang inovasi agar compatible dengan perkembangan zaman yang sesuai dengan konteks dan kultur keindonesiaan. [Panji Adam, Dosen Fakultas Syariah Unisba]
Menghasilkan lulusan berakhlakul Karimah dan kompeten. Website : https://www.unisba.ac.id