Sebagai badan publik yang salah satu tugasnya menyajikan informasi publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus gencar melakukan inovasi layanan publik untuk mempermudah akses masyarakat.

Peningkatan kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan Kementerian ATR/BPN merupakan suatu keniscayaan. Hal ini dibuktikan dari berbagai layanan informasi publik berbasis digital, yang telah diupayakan untuk memudahkan masyarakat.

Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertujuan untuk mengelola layanan informasi publik. PPID ini dibangun secara masif di semua unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Melalui situs ppid.atrbpn.go.id, masyarakat diberi kemudahan untuk mengakses informasi terkait pertanahan dan tata ruang secara online, tanpa harus datang ke kantor.

Kanal pengaduan

Kementerian ATR/BPN juga membuka lima kanal pengaduan untuk memudahkan masyarakat, apalagi di era Revolusi 4.0 ini. Lima kanal tersebut ialah melalui media sosial resmi Kementerian ATR/BPN dengan tagar #TanyaATRBPN, kanal LAPOR! dengan situs www.lapor.go.id, surat elektronik ke alamat surat@atrbpn.go.id, hotline pengaduan di bit.ly/HotlinePelayananPertanahan, dan Loket Penerimaan Surat.

Lima kanal pengaduan ini dapat menghubungkan masyarakat dengan 512 satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Semua Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan pun sudah terintegrasi dalam LAPOR! dan #TanyaATRBPN sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik.

Upaya lain dalam meningkatkan layanan yang memudahkan masyarakat ialah dengan aplikasi Sentuh Tanahku dan fitur terbarunya, Loketku. Melalui fitur Loketku, masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja.

Tak sampai di situ, ada layanan GISTARU untuk melihat rencana detail tata ruang, layanan Hak Tanggungan Elektronik melalui htel.atrbpn.go.id, layanan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) di bhumi.atrbpn.go.id, dan sebagainya. Melalui situs web atrbpn.go.id, masyarakat juga bisa mengetahui PPAT dan PPATS dari seluruh Indonesia yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN.

Berbagai layanan publik yang menjadi bagian transformasi digital dari Kementerian ATR/BPN ini pun menghasilkan capaian konkret. Kementerian ATR/BPN meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dari Komisi Informasi Pusat sebagai Badan Publik Informatif, yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Pencapaian anugerah ini dijadikan motivasi bagi semua jajaran di Kementerian ATR/BPN untuk terus bekerja lebih baik. [*]