Polres Tanah Laut dan Kejaksaan Negeri Tanah Laut bersinergi membentuk tim penegakan hukum (Gakkum) Karhutla. Hal ini dilakukan untuk penanganan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Nota kesepahaman pun dibuat pihak Polres Tanah Laut dan Kejaksaan Negeri Tanah Laut nomor B/728/IX/HUK8.1.1/2019 dan MoU nomor B.1348/.O.18/09/2019 yang disepakati kedua belah pihak, yakni Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SIK MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Abdul Rahman SH.
Sinergitas Polres Tanah Laut dan Kejaksaan Negeri Tanah Laut, selain penanganan perkara tindak pidana karhutla, terus melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi bencana karhutla. Pembentukan tim Gakkum Karhutla ini merupakan terobosan dan inisiatif dari Kapolres Tanah Laut dan Kajari Tanah Laut agar perkara karhutla dapat ditangani dengan efektif, efisien, dan terarah.
Pada Selasa (17/9/2019), tim Gakkum Karhutla turun langsung ke lokasi pasca-terjadi kebakaran lahan yang terjadi pada awal September 2019 yang terletak di wilayah Kelurahan Sarang Halang RT 009, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) terbentang kabel saluran udara tegangan tinggi (sutet) PLN. Kuat dugaan lahan yang terbakar itu akan dibuka menjadi lahan kebun warga.
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alvin Agung Wibawa SIK saat di TKP mengatakan, “Polri dan Kejaksaan bersinergi menangani perkara karhutla dari awal dengan cara mendatangi ke TKP dan setiap kegiatannya. Polres Tanah Laut dan Kejari Tanah Laut bersama-sama dalam setiap tahapan penegakan hukum perkara karhutla.”
Menurut Alvin, hal ini dilakukan agar berkas perkara nantinya mudah dan cepat ditangani. “Dari awal proses penanganan perkara tim Gakkum Karhutla langsung membuat timeline penanganan perkaranya sehingga penanganannya efektif dan cepat, kapan harus ekspose, tahap 1, tahap 2, semuanya sudah terjadwal dan terencana dengan baik dan matang sehingga nantinya berkas tidak bolak-balik.”
Alvin menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus kebakaran lahan di Kelurahan Sarang Halang RT 009, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Adapun beberapa saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan, seperti pemilik kebun di sekitar TKP dan saksi dari PLN.
“Kebakaran di lahan ini kalau tidak cepat ditangani, api yang membakar lahan bisa merambat ke bentangan kabel sutet PLN. Beruntung api segera dipadamkan kalau tidak bisa lebih parah, listrik akan padam se-Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Itu pun sempat listrik dipadamkan oleh pihak PLN,” terang Alvin.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanah Laut Agung Wijayanto SH MH, mengatakan, dalam hal penanganan perkara karhutla berawal dari MoU adalah untuk mempercepat penanganan perkara sehingga bisa langsung koordinasi bersama penyidik dengan jaksa yang ditunjuk menangani hal ini. “Sama-sama turun ke lapangan, bisa melihat langsung, seperti apa nanti yang bisa di persiapkan. Kejaksaan sifatnya menunggu berkas masuk, kemudian dipelajari lebih dulu, apa yang kurang nanti diberi petunjuk kembali. Namun, kalau seperti ini, tim Gakkum bisa sama-sama, apa kendala yang dihadapi di lapangan maka bisa langsung diselesaikan bersama,”ungkapnya.
Agung menambahkan, ancaman penjara bagi pelaku pembakaran sendiri maksimal 12 tahun. Karena perkara karhutla menjadi masalah serius, khususnya di wilayah Tanah Laut yang notabene terdapat kawasan hutan maupun lahan. “Sehingga kita sama-sama satu sikap untuk mengejar dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan maupun lahan.”
Ia melanjutkan, pihaknya bersama-sama melakukan ekspose perkara, bahkan sebelum pengiriman berkas perkara pun tim Gakkum Karhutla sama-sama melakukan ekspose. Hal ini sebagai bentuk koordinasi antara jaksa dan penyidik dengan tujuan percepatan penanganan perkara khususnya karhutla.