Tak dapat dimungkiri, perkembangan dunia digital telah menyasar ke segala sisi kehidupan. Saat ini, rasanya hampir tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak terpengaruh proses digitalisasi.
Namun, masih banyak pengguna internet yang hanya mampu menerima informasi tanpa kemampuan memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik, sehingga masih banyak masyarakat terpapar oleh informasi yang tidak benar.
Menyikapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar seri webinar literasi digital #MakinCakapDigital dengan tajuk “Membangun Kesadaran Teknologi Sejak Dini”. Webinar yang digelar pada Senin (5/7/2021) di Kabupaten Tangerang itu, diikuti oleh puluhan peserta secara daring.
Webinar ini mengundang narasumber dari berbagai bidang keahlian dan profesi, yakni Sandy Nayoan (Dosen Universitas Gunadarma), Alviko Ibnugroho,SE, MM (Financologist, Motivator Keuangan & Kejiwaan Keluarga), Ari Ujianto (Penggiat Advokasi Sosial), dan Dr. Ida Ayu Putu Sri Widnyani, S.Sos., MAP (Dosen Universitas Ngurah Rai). Tema yang dibahas oleh masing-masing narasumber meliputi digital skills, digital ethics, digital culture, dan digital safety.
Aturan
Sandy Nayoan membuka webinar dengan mengatakan, dalam melakukan kegiatan di dunia digital, ada undang-undang yang mengatur. Hal itu untuk menekan penyebaran konten negatif yang sangat meresahkan masyarakat, serta dapat membuat penerima informasi dapat terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak baik.
“Contohnya UU ITE Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” kata Sandy.
Selain itu, terdapat pula UU Hak Cipta, dimana setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana dendapaling banyak Rp 4 miliar.
“UU itu mengatur jenis-jenis Perlindungan Kekayaan Intelektual, Hak cipta, Hak Paten, Hak Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Rahasian Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman,” kata Sandy.
Sementara Alviko Ibnugroho menambahkan, perkembangan teknologi ke arah serba digital saat ini semakin pesat. Pada era digital seperti ini, manusia secara umum memiliki gaya hidup baru yang tidak bisa dilepaskan dari perangkat yang serba elektronik.
“Teknologi menjadi alat yang mampu membantu sebagian besar kebutuhan manusia. Teknologi telah dapat digunakan oleh manusia untuk mempermudah melakukan apapun tugas dan pekerjaan,” paparnya.
Peran teknologi
Peran penting teknologi inilah yang membawa peradaban manusia memasuki era digital. Era digital telah membawa berbagai perubahan yang baik sebagai dampak positif yang bisa gunakan sebaik-baiknya.
“Ada tiga hal yang perlu dilakukan, yakni inovatif: Gunakan Internet untuk Meningkatkan kualitas diri. Kreatif: buatlah karya melalui Internet. Bijak: jauhi hal-hal negatif dan konsumtif dari internet,” ujar Alviko.
Ari Ujianto sebagai salah satu pembicara mengatakan, salah satu cara mengurangi bahaya internet/media digital bagi anak adalah menjaga keamanan anak di platform digital.
Setidaknya, ada tiga area kecakapan keamanan digital, yaitu kognitif, membangun pengetahuan untuk memproteksi diri dan perangkat digital. Efektif, membentuk kesadarn untuk saling melindungi antar warga digital. Behavioral, meningkatkan kesadaran dan kebiasaan untuk selalu waspada di dunia digital.
Sedangkan aspek-apek keselamatan anak di dunia digital meliputi perundungan (bullying), perdagangan orang (trafficking), pencurian data pribadi, pelecehan seksual dan pornografi, penipuan, kekerasan, dan kecanduan.
“Mencegah ancaman keselamatan anak di media digital bisa dilakukan dengan mengembangkan kreativitas melalui pengalaman bermedia digital, melakukan kolaborasi, dan mengajarkan berpikir kritis,” kata Ari.
Tak ketinggalan, batasi informasi pribadi, ingatkan anak-anak agar tidak gegabah saat memberikan informasi yang sifatnya pribadi ketika berinteraksi di media digital. Batasi penggunaan gawai, beri batasan waktu yang tegas kepada anak-anak saat menggunakan media digital.
Sebagai pembicara terakhir, Dr. Ida Ayu Putu memaparkan, jumlah pengguna internet di Indonesia didominasi oleh kalangan remaja sehingga dampaknya sangat banyak dirasakan oleh remaja.
“Sehingga, Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada 2021, berulang setiap tahunnya hingga tercapai 50 juta orang melek digital pada 2024,” kata Ida Ayu.
Oleh karena itu, dibutuhkan penyelenggaraan kegiatan literasi digital yang masif di 514 kabupaten/kota, di 34 provinsi, di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun wawasan dan pengetahuan terkait literasi digital dalam bentuk seminar dan diskusi.
Memahami kompetensi literasi digital bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi, namun menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif.
“Selain mampu mengoperasikan alat, juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Adapun elemen literasi digital adalah kemampuan mencari, mengevaluasi dan menggunakan informasi yang dibutuhkan secara efektif.
Terampil
Kecakapan dalam literasi digital untuk mencari dan mengonsumsi konten digital sangat penting untuk mengembangkan keterampilan dalam menemukan, memahami, dan mengonsumsi konten digital yang tersedia di antara jutaan website di internet.
“Namun keterampilan tersebut tentunya harus dibarengi dengan sikap kritis untuk melihat tingkat keakuratan dan relevansi dari bacaan yang kita konsumsi melalui internet,” pungkasnya.
Dalam webinar ini, para partisipan yang hadir juga dipersilakan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Joko menanyakan, saat ini anak-anak sudah dapat menggunakan media digital untuk kegiatan belajar, bermain hingga bermedia sosial.
Berkaitan dengan digital safety, ada kekhawatiran jika anak-anak membuka aplikasi aplikasi, lalu tidak sengaja membuka sesuatu yang menyebabkan informasi data pribadi tersebar hingga menyebabkan virus. Bagaimana kita mencegah hal-hal tersebut terjadi?
“Baiknya kalau kita punya waktu dampingi, walaupun tidak bisa dampingi anak-anak bermain internet itu dengan mememakai handphone/tablet bersama. Dapat memilah memilih informasi-informasi dengan sistem blokir,” jawab Joko Ari Ujianto.
Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui Instagram @siberkreasi.dkibanten.
Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, terutama kepada Kominfo. Mengingat program literasi digital ini hanya akan berjalan dengan baik dan mencapai target 12,5 juta partisipan, jika turut didukung oleh semua pihak.