Kehadiran perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) yang semakin bertumbuh memang menjanjikan segudang kemudahan dalam mendapatkan pendanaan cepat dengan persyaratan yang mudah.

Sayangnya, hal tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan fintech ilegal yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal secara perlahan mulai memudar. Pasalnya, fintech ilegal memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting masyarakat mengetahui secara detail ciri-ciri perusahaan fintech legal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Agar tidak terjebak perusahaan fintech abal-abal alias fintech ilegal, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) maupun vendor pendidikan perlu mengetahui ciri-ciri fintech legal yang dilansir dari laman resmi OJK.

Ciri-ciri yang dimaksud antara lain adalah terdapat informasi biaya bunga dan denda, adanya transparansi, berada di bawah pengawasan OJK dan menaati perlindungan konsumen, penagihan sesuai dengan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ciri berikutnya, wajib tunduk pada POJK dan undang-undang yang berlaku, memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat ditelusuri, perlu mengetahui tujuan peminjaman dan dokumen resmi untuk credit scoring dan wajib menjadi anggota AFPI.

Fintech legal pastinya mengikuti setiap regulasi dan ketentuan yang berlaku. Jika diketahui melakukan pelanggaran, OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi hingga mencabut izin operasional perusahaan tersebut.

Pentingnya pembayaran tepat waktu

Plafon besar, proses pengajuannya yang mudah, dan pencairannya cepat menjadi salah satu alasan banyak UKM yang memilih perusahaan fintech sebagai tempat mendapatkan dukungan pendanaan. Untuk itu, UKM perlu memiliki credit scoring yang baik. Salah satu caranya adalah membayar tagihan atau repayment tepat waktu.

Berikut ini, beberapa alasan kenapa melakukan repayment tepat waktu di fintech legal itu penting. Pertama, mempertahankan penilaian kredit. Penilaian kredit adalah proses penilaian profil peminjam yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan untuk menilai besaran plafond an pinjaman, yang analisisnya berdasarkan riwayat dan keuangan usaha.

Kedua, menghindari biaya denda keterlambatan. Ketika tidak mampu melakukan pembayaran kembali tepat waktu, membayar biaya denda keterlambatan adalah hal wajib yang harus dipenuhi. Ini dapat dihindari dengan mendapatkan skema yang cukup fleksibel sesuai dengan rencana pendapatan.

Pintek berikan solusi pendanaan para pelaku usaha

PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek) adalah salah satu perusahaan fintech legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK serta bergabung AFPI. Artinya, Pintek merupakan fintech legal dengan nomor Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP-26/D.05/2021 dan sudah menerapkan standar kebijakan privasi berdasarkan ISO 27001:2013.

Melalui produk Pendanaan PO/Invoice dari Pintek, para UKM dan vendor pendidikan yang membutuhkan dana bisa mengajukan produk pendanaan ini untuk kebutuhan berbagai proyek pendidikan di SIPLah, LKPP, LPSE, maupun e-Katalog.

UKM/vendor pendidikan bisa mendapatkan plafon pendanaan mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran rupiah dengan tenor mencapai enam bulan atau mengikuti jatuh tempo invoice. Proses pencairan dana di Pintek hanya memakan waktu maksimal 5 hari kerja. Jadi, selain persyaratan dan pengajuannya mudah, pencairannya juga cepat.

Skema yang tersedia fleksibel, memperhitungkan jadwal pemasukan Anda, dan jika meleset, ada pilihan restrukturisasi. Tentunya, untuk restrukturisasi, akan dilakukan verifikasi dan persetujuan. Tunggu apa lagi, segera ajukan pendanaan Anda di Pintek dengan mengunjungi situs resmi Pintek atau menghubungi tim Pintek melalui telepon dan WhatsApp di 021-50884607. [AYA]