Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Universitas Brawijaya Tahun Anggaran 2022, Universitas Brawijaya telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan melalui laman https://ulp.ub.ac.id/
Selanjutnya untuk dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa diperlukan penyedia barang/jasa yang berkualitas yang mampu mewujudkan barang/jasa secara tepat kualitas, tepat perhitungan jumlah atau volume, tepat waktu penyerahan dan tepat tempat penyerahan sesuai pasal 14 Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk itu, Universitas Brawijaya mengundang seluruh penyedia barang/jasa baik perorangan maupun berbadan hukum untuk menghadiri dan mengikuti kegiatan sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik tentang modul pendaftaran penyedia yang akan dilaksanakan secara daring melalui link Zoom meeting.
Baca juga:Â
- Dua Dosen UB Dikukuhkan sebagai Profesor, Angkat Tema Terpadu
- Aplikasi Analitica Besutan Mahasiswa Unair Terima Pendanaan Rp 100 Juta dari Pertamina
Pendaftaran peserta dapat diakses melalui https://s.ub.ac.id/1tb dengan jadwal sosialisasi pada Rabu (30/3/2022) pukul 13.00 hingga selesai.
Berdasarkan peraturan rektor Universitas Brawijaya Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Universitas Brawijaya dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang terkualifikasi di Sistem Informasi Kinerja Penyedia yang dikelola melalui aplikasi Silapetro. Oleh karena itu, seluruh penyedia yang berminat untuk menjadi pelaksana pengadaan barang/jasa di Universitas Brawijaya diwajibkan untuk mendaftarkan diri di Sistem Informasi Kinerja Penyedia melalui applikasi Silapetro.
Demikian pengumuman ini disampaikan seluas-luasnya kepada masyarakat umum. Atas perhatian dan kerja sama, Univesitas Brawijawa menyampaikan terima kasih. [AYA]