Mengoptimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peningkatan pelayanan pajak demi tercapainya target pundi-pundi kas daerah.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peningkatan pelayanan pajak dengan melaksanakan pengembangan aplikasi sistem pemungutan retribusi daerah secara elektronik.

“Kami telah menerapkan banking system dalam melakukan pembayaran retribusi daerah. Serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau wajib retribusi daerah melalui retribusi perizinan dan nonperizinan.”

Petugas tengah menyegel sebuah hotel lantaran menunggak pajak.

Diharapkan, melalui pendekatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat, dapat mencapai target pendapatan daerah. Adapun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah DKI direncanakan Rp 74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.

Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 51,12 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp 21,30 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 5,47 triliun. Sementara itu, untuk rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh di antaranya dari Pajak Daerah sebesar Rp 44,18 triliun dan Retribusi Daerah sebesar Rp 710,13 miliar.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung penertiban reklame penunggak pajak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Optimalisasi pengawasan pun dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan daerah. Hal itu bisa dilakukan melalui penerapan online system terhadap empat jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. Juga, melakukan revisi peraturan terkait pajak daerah.

“Untuk pajak daerah dilakukan melalui intensifikasi dan eksistensi pajak daerah. Dengan melakukan optimalisasi melalui pendataan (fis­cal cadaster), optimalisasi penagihan terhadap penunggak pajak atau wajib pajak tidak patuh, serta mengoptimalkan penerimaan secara menyeluruh kepada wajib pajak dengan menerapkan sistem informasi layanan terintegrasi,” kata Anies.

Lima langkah

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, ada lima langkah yang dilakukannya untuk mengoptimalisasikan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.

“Selama ini, kita sudah lakukan lima langkah itu, yaitu tax clearance, fiscal cadaster, pelayanan berbasis informasi teknologi, penegakan hukum kepada wajib pajak, serta peningkatan sosialisasi kewajiban perpajakan,” kata Faisal.

 

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin meninjau pelayanan pajak kepada warga.

Hasilnya Pemprov DKI sukses mempero­leh pendapatan yang melebihi target pada 2017. Tidak hanya itu, untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan sanksi administrasi mulai dilakukan Kamis (15/11/2018) hingga 15 Desember 2018. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya sekitar Rp 1,8 triliun, agar masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk segera membayar pajaknya.

Kebijakan ini, tambahnya, telah dapat me­ningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Sebelumnya penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit. [ADV/*]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 11 Desember 2018.