Pemerintah Kabupaten Belu menerima penghargaan bergengsi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman RI, pada acara yang berlangsung di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Kabupaten Belu berhasil mendapat penilaian Kategori B, Zona Hijau, Opini Kualitas Tinggi (83,33) dari Ombudsman RI. Sebelumnya Kabupaten Belu masih berada di Kategori C Zona Kuning.

Penilaian tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tanggal 1 November 2024.

Tahun 24 ini melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten. Penganugerahan hasil penilaian ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, serta diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik.

Dalam kategori kementerian, dari 24 kementerian yang dinilai, 8 kementerian masuk ke Zona Hijau kategori A, dan 14 kementerian di antaranya masuk ke Zona Hijau kategori B.

Kemudian pada kategori lembaga, dari 15 lembaga yang dinilai, 7 di antaranya masuk ke Zona Hijau kategori A, 5 masuk ke Zona Hijau Kategori B, dan 3 masuk ke Zona Kuning kategori C.

Pada kategori Pemerintahan Daerah Provinsi, dari 34 Pemrov yang dinilai, 23 di antaranya masuk Zona Hijau kategori A dan 5 diantaranya masuk ke Zona Hijau Kategori B.

Pada kategori Pemerintahan Kota, dari 98 Pemkot yang dinilai, 94 di antaranya masuk Zona Hijau dan 4 Pemkot masuk ke Zona Kuning. Sedangkan pada kategori Pemerintah Kabupaten, dari 416 Pemkab yang dinilai, 339 masuk ke Zona Hijau, 55 masuk Zona Kuning, dan 22 masuk ke Zona Merah.