Masyarakat Indonesia tentu mengenal pro­duk-produk yang me­­menuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia), bahkan wajib menggunakannya, antara lain helm (topi pelindung kepala). Namun, belum banyak yang mengetahui bahwa pasar rakyat saat ini pun telah memiliki standar nasional, yaitu SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.

Walau saat ini penerapannya masih bersifat sukarela, kehadir­an SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan terobosan dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen, pedagang, serta mendorong daya saing dari pasar rakyat/tradisional.

Program Pasar Sejahtera

Penyerahan Sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Sragen pada 14 November lalu.(Foto-foto: dokumen Danamon Peduli dan Shutterstock)

Program Pasar Sejahtera (sehat, hijau, bersih, terawat) yang diinisiasi oleh Yayasan Danamon Peduli (Danamon Peduli) bermitra de­ngan pemerintah daerah menyasar pada revitalisasi fisik pasar dan revitalisasi non fisik, seper­ti peningkatan kapasitas kelembagaan, edukasi pemangku kepentingan, serta kampanye peran dan nilai pasar rakyat dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

Dimulai sejak 2015, pelaksanaan Program Pasar Sejahtera menyelaraskan dengan isi dan aturan yang tercantum pada SNI 8152:2015 Pasar Rakyat. Saat ini, terdapat lima pasar dampingan Danamon Peduli pada program Pasar Sejahtera, yaitu Pasar Ibuh Payakumbuh Sumatera Barat, Pasar Rejowinangun Magelang, dan Pasar Bunder Sragen Jawa Tengah, Pasar Dasan Agung Mataram Nusa Tenggara Barat, dan Pasar Pandansari Balikpapan Kalimantan Timur.

Pasar Bunder KabupatenSragen dan Pasar Ibuh Kota Payakumbuh

Pasar Bunder dan Pasar Ibuh merupakan dua lokasi terbaik dari 31 lokasi program Danamon Go Green (pengolahan sampah organik), yaitu kegiatan berbasis komunitas pasar yang diinisiasi oleh Danamon Peduli sepanjang 2008–2011. Mempertimbangkan komitmen komunitas pasar dan pemerintah daerah yang tinggi mendorong Danamon Peduli untuk melanjutkan kemitraan melalui program Pasar Sejahtera.

Selama pendampingan Danamon Peduli telah memberikan dukungan fisik, seperti perbaikan lapak; peng­adaan sarana prasarana kebersihan; renovasi ruang dan pengadaan peralatan pendukung radio komunitas pasar, koperasi, pos keamanan dan tera, CCTV serta bank sampah; pengadaan papan informasi, dan papan tanda evakuasi.

Salah satu dukungan Danamon Peduli berupa jalur evakuasi di pasar sebagai salah satu persyaratan wajib pasar ber-SNI.

Sementara itu, dukungan non­fisik, Danamon Peduli memfa­silitasi rapat lintas sektor organi­sasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tupoksi di pasar rakyat; pembentukan pengelola kegiatan berbasis komunitas dan pelatih­an; diskusi kelompok; kampanye perubahan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); kampanye atau promosi melalui penyelenggaraan Festival Pasar Rakyat dan talkshow; kegiatan literasi keuang­an dan pelatihan kewirausaha­an; memfasilitasi pembentuk­an tim SNI 8152:2015 dan sosiali­sasi SNI 8152:2015 Pasar Rakyat, serta aspek lain terkait sertifikasi SNI 8152:2015 Pasar Rakyat untuk Pasar Bunder dan Pasar Ibuh.

Pada 30 Oktober 2018, Pasar Bunder Sragen dan Pasar Ibuh Payakumbuh disahkan sebagai pasar berstandar nasional Indonesia yang ke-27 dan yang ke-28 skala nasional, dari 9.000-an pasar rakyat di seluruh Indonesia. Dengan tercapainya Pasar Bunder dan Pasar Ibuh menjadi pasar ber-SNI, secara resmi Danamon Peduli menutup program Pasar Sejahtera dan menyerahterimakan keberlanjut­an dan pengembang­an kedua pasar tersebut kepada pemerintah daerah setempat. [*]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 28 November 2018.