Era digital membuka peluang demokrasi dengan terbuka luasnya partisipasi rakyat melalui berbagai sarana digital. Namun, dibutuhkan kedewasaan berupa toleransi. Hal itu mengemuka dalam webinar dengan tema “Kebebasan Demokrasi dan Toleransi di Dunia Digital” yang diadakan pada Selasa (8/6/2021).
Webinar termasuk dalam sosialisasi dan pendalaman Seri Modul Literasi Digital dalam rangka Indonesia #MakinCakapDigital yang menjangkau sebanyak 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Webinar kali ini diselenggarakan khusus bagi 14 kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta dan Banten dengan mengundang narasumber dari berbagai bidang keahlian dan profesi, yaitu Trisno Sakti Herwanto SIP MPA (Kaprodi Ilmu Adminstrasi Publik FISIP Universitas Parahyangan & IAPA), Mikhail Gorbachev Dom (Peneliti Institut Humor Indonesia Kini), AA Subandoyo (Klipaa.com), dan Dr Putu Eka Trisna Dewi SH MH (Dosen Universitas Ngurah Rai & IAPA). Tema yang dibahas oleh masing-masing narasumber meliputi digital skills, digital ethics, digital culture, dan digital safety.
Trisno Sakti Herwanto SIP MPA mengawali pemaparan dengan menyatakan, “Peluang demokrasi pada era digital dalam bentuk terbuka luasnya partisipasi rakyat karena disediakan sarana-sarana digital seperti dalam bentuk sosial media, sehingga rakyat bisa menanggapi isu-isu yang muncul dalam bentuk informal. Peran komunitas akademik dalam demokrasi digital adalah dengan memberikan pendidikan demokrasi bagi para pelaku akademik (siswa dan mahasiswa) sehingga membantu membangun karakter.”
Ia lebih lanjut menjelaskan, “Penggunaan sarana digital tidak hanya untuk ‘narsis’, tetapi juga bisa berkontribusi men-sharing informasi mengenai demokrasi dan toleransi karena menyangkut seluruh lapisan masyarakat.”
Etika digital
Mikhail Gorbachev Dom dalam pemaparannya soal digital ethics mengatakan, Indonesia merupakan negara yang luas dan diverse dalam keanekaragaman budaya yang bermacam-macam, sehingga menciptakan ekosistem digital yang sangat besar, dengan tingkat penetrasi internet yang mencapai 64 persen populasi negara (sebanyak 175 juta jiwa, berdasarkan Modul Etis Bermedia Digital, 2021) dan diperkirakan akan bertumbuh lebih tinggi lagi.
“Walaupun begitu, ekosistem digital dapat dipengaruhi dengan disinformasi melalui konten negatif yang dimotivasi oleh ekonomi, mencari kambing hitam dalam permasalahan sehari-hari, politik (menjatuhkan kelompok politik tertentu), dan memecah belah persatuan (untuk kepentingan kelompok tertentu),” paparnya.
Ia juga menambahkan, “Menurut survei Hoax Masyarakat Telematika Indonesia, alasan mengapa banyak yang percaya pada hoaks (63,3 persen) adalah karena mendapatkan berita tersebut dari orang yang dapat dipercaya. 24,6 persen percaya karena kalimatnya meyakinkan, 8,5 persen terpengaruh pilihan politik, dan 3,6 persen terbawa ujaran kebencian.”
Oleh karena itu, ia menyarankan, kita sebagai pengguna media digital harus bantu dengan melaporkan berita yang terbukti hoaks di sarana-sarana digital (contoh: Facebook dan Twitter).
Budaya digital
Webinar dilanjutkan dengan pembahasan digital culture oleh AA Subandoyo. Terkait dengan bagaimana dunia maya memengaruhi nilai toleransi, ia menjelaskan, “Konten digital yang diperlihatkan di sarana digital tidak bisa kita pilih, jadi jika muncul konten yang berbeda dari kepercayaan atau opini kita sendiri, itulah saatnya kita bertoleransi.”
Subandoyo mengimbau para peserta, “Jangan juga keukeuh terhadap budaya sendiri, karena sarana digital diikuti oleh berbagai macam budaya-budaya lainnya.”
Dr Putu Eka Trisna Dewi SH MH yang menjadi narasumber terakhir menyampaikan, “Urgensi perlindungan data pribadi ini sangatlah mutlak, yang juga dapat mengakselerasi perekonomian Indonesia, karena pemanfaatan digital sudah menembus ke tiap lapisan masyarakat. Kejahatan lewat dunia maya dengan pemanfaatan e-commerce, seperti penipuan, dapat dicegah oleh pengguna dengan lebih cermat dalam literasi digital dan sadar akan pentingnya informasi pribadi.”
Walau sudah ada UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta UUD Pasal 28H mengenai hak atas privasi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, ia menjelaskan, “Indonesia masih belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi sehingga urgent bagi pemerintah untuk segera memiliki UU Perlindungan data pribadi guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat.”
Antusiasme peserta
Peserta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap tema besar yang dibahas dalam webinar ini yang dapat dilihat dari berbagai pertanyaan yang dilontarkan saat sesi tanya-jawab.
Salah satu pertanyaan yang cukup menarik perhatian adalah, “Apakah mungkin di masa yang akan datang tidak akan ada lagi ‘perwakilan rakyat’ jika digitalisasi terus berkembang di Indonesia, mengingat dengan adanya digitalisasi ini masyarakat jadi lebih punya banyak ruang untuk berdemokrasi?”
Seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, “Literasi digital adalah kerja besar. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Perlu mendapatkan dukungan seluruh komponen bangsa agar semakin banyak masyarakat yang melek digital.” Ia juga memberikan apresiasi pada seluruh pihak yang terlibat dalam Program Literasi Digital Nasional. “Saya harap gerakan ini menggelinding dan terus membesar, bisa mendorong berbagai inisiatif di tempat lain, melakukan kerja-kerja konkret di tengah masyarakat agar makin cakap memanfaatkan internet untuk kegiatan edukatif dan produktif,” ujar Presiden Joko Widodo.
Seri webinar Indonesia #MakinCakapDigital terbuka bagi siapa saja yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan mengenai literasi digital, sehingga sangat diharapkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Rangkaian webinar ini akan terus diselenggarakan hingga akhir 2021, dengan berbagai macam tema yang pastinya mendukung kesiapan masyarakat Indonesia dalam bermedia digital secara baik dan etis. Para peserta juga akan mendapatkan e-certificate atas keikutsertaan webinar. Untuk info lebih lanjut, silakan pantau akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.