Tak dapat dimungkiri, perkembangan dunia digital telah menyasar ke segala sisi kehidupan. Saat ini, rasanya hampir tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak terpengaruh proses digitalisasi.

Namun, masih banyak pengguna internet yang hanya mampu menerima informasi tanpa kemampuan memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik sehingga masih banyak masyarakat terpapar oleh informasi yang tidak benar.

Menyikapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar seri webinar literasi digital #MakinCakapDigital dengan tajuk “Berani Lapor Kejahatan Siber”. Webinar yang digelar pada Kamis, 1 Juli 2021, di Kota Tangerang itu diikuti oleh puluhan peserta secara daring.

Webinar ini mengundang narasumber dari berbagai bidang keahlian dan profesi, yakni Indah Wenerda SSn MA (dosen Universitas Amad Dahlan), Amalia Firdriani (Kaizen Room), Lalu Nurul Yaqin PhD (Direktur LPPM Universitas Gunung Rinjani, Lombok), dan Btari Kinayungan (Kaizen Room).

Tema yang dibahas oleh masing-masing narasumber meliputi digital skills, digital ethics, digital culture, dan digital safety. Indah Wenerda membuka webinar dengan mengatakan, digital skill diperlukan sebagai pengantar peningkatan kemampuan masyarakat untuk mengoperasikan teknologi digital.

“Selain itu, agar masyarakat mengetahui, memahami, dan menggunakan dari ragam platform digital,” kata Indah. Salah satu platform digital, yakni media siber yang termasuk media daring, media digital, merdia virtual, serta e-media.

Karakteristik media siber, yaitu perkembangan teknologi, cakupan area, produksi yang massal, distribusi massal, komunikasi timbal balik, dan real time. “Tantangan konten media siber adalah tidak sesuai usia, ilegal, tidak valid dan kredibel, mempromosikan perilaku budaya, hingga ujaran kebencian. Cara mengantisipasinya yakni literasi digital, sering membaca,” jelas Indah.

Amalia Firdriani turut menjelaskan, ruang lingkup etika digital adalah kesadaran, kebajikan, integritas, dan tanggung jawab. “Ikutilah aturan yang ada dalam kehidupan nyata sebab pengguna internet berasal dari bermacam negara yang memiliki perbedaan bahasa, budaya, dan adat istiadat.”

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai UU ITE. Pertama, jangan membuat, membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan. Lalu jangan sembarang mengancam, memeras, dan mencemarkan nama baik seseorang. Jangan sebarkan berita hoaks, hate speech atau ujaran kebencian.

“Adapun etika dalam komunikasi di ruang digital, yakni menggunakan kata-kata yang layak dan sopan, waspada dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan SARA, pornografi, dan kekerasan. Menghargai karya orang lain dengan mencantumkan sumber dan membatasi informasi pribadi yang ingin disampaikan,” katanya.

Sebagai salah seorang narasumber, Lalu Nurul Yaqin mengatakan, apa yang kita ucapkan bukan hanya ujaran sebab hal itu tanpa kita sadari akan memiliki efek untuk orang lain dan diri kita.

Lantas, sebaiknya bagaimana? Nurul mengatakan bahwa kita bisa menggunakan standar bahasa baku, menggunakan bahasa yang baik, menggunakan bahasa yang benar, santun berbahasa, hindari taboo language.

“Bahasa tidak hanya tentang kita, tetapi juga pilihan kata atau diksi. Bahasa tidak hanya tentang baku, tetapi juga baik, benar, dan santun, menyampaikan yang itu penting. Bahasa bisa menjadi alat pemersatu, tetapi juga bisa menjadi alat propoganda yang dahsyat,” terangnya.

Btari Kinayungan sebagai pembicara terakhir menjelaskan, kejahatan dunia maya ialah kejahatan di bidang teknologi informasi yang mengacu pada aktivitas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan memanfaatkan teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.

“Menurut Organization of European Community Development (OECD), cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan,” ujar Btari.

Salah satu kejahatan yang marak di dunia digital adalah penipuan. Pemanfaatan teknologi digital untuk melakukan penipuan terhadap korban yang menimbulkan kerugian finansial. Biasanya berawal dari pencurian data pribadi, dimana korban yang data pribadinya telah dicuri dijadikan target dalam melakukan penipuan digital.

“Tindakan yang bisa kita lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan digital safety, yakni sadari aktivitas online yang kita lakukan, untuk mencegah terbentuknya rekam jejak yang membuat kita rawan jadi target cyber crimes. Menjaga keamanan identitas digital dan data pribadi. Mengenali bentuk-bentuk kejahatan di ruang digital. Mengenali, dan mencegah malware/virus. Tidak meng-upload konten sensitif ke internet,” paparnya.

Salah satu peserta bernama Wawan Lakaoni bertanya, bagaimana cara yang benar dalam etiket berinternet, untuk saran dan kritik kepada seorang di media internet?

“Ada baiknya memang sudah melebihi batas dalam beretika di internet kita bisa lapor. Sekarang, aplikasi sudah pintar jika ada hate speech bisa kita laporkan dalam aplikasi kita. Ada baiknya juga dari kita sendiri agar beretika dalam sosial media,” jelas Amalia.

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Tangerang. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.

Kegiatan webinar ini juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.