Guna mendongkrak produksi padi, jagung, dan keledai (pajale), pemerintah telah membagikan alat dan mesin pertanian (alsintan) pra panen pada petani sejak 2014 sampai 2017 sebanyak 314.188 unit, terdiri atas traktor roda dua, traktor roda empat, cultivator, pompa air, transplanter, dan hand sprayer.
Pemerintah juga telah membagikan alsintan pascapanen tidak kurang dari 41.816 unit, berupa combine harvester kecil, combine harvester sedang, combine harvester besar, dryer, power threseher, power thresher multiguna, corn sheller, corn combine harvester, dan rice miling unit.
Banyak sekali manfaat penggunaan alsintan. Namun, efektivitas penggunaannya tetap tergantung kepada manusianya (the man behind the gun), strategi pemanfaatannya, dan kebijakan pemerintah terhadap penggunaan alsintan. Pada banyak kasus, alsintan bantuan tersebut penggunaannya kurang efektif dan merata.
Alsintan digunakan pada area tertentu tetapi petani lain tidak dapat menggunakan meski masih dalam wilayah pelayanan. Ini karena pengorganisasiannya belum berjalan baik atau karena hambatan akses ke alsintan tersebut.
Optimalisasi alsintan yang beredar di petani dapat diintensifkan bilamana memenuhi syarat yaitu distribusi alsintan merata pada kelompok tani; jumlah mencukupi sesuai kebutuhan petani; petani mudah mengakses pemanfaatan alsintan; biaya pemanfaatan alsintan lebih murah daripada manual; ada manajemen atau organisasi yang mengatur penggunaannya; petani memiliki kesadaran cukup untuk memilih penggunaan alsintan daripada manual dan apabila belum maka mereka diberikan sosialisasi pemahaman; ada kerja sama yang erat antara petani, dinas pertanian, dan kelompok tani; serta ada sistem pengelolaan yang profesional yang memungkinkan petani memperoleh manfaat ganda dari pengelolaan alsintan.
Langkah pemerintah
Untuk meningkatkan optimalisasi alsintan, pemerintah telah mempersiapkan sejumlah langkah dan kebijakan, yaitu mendorong pembentukan UPJA di setiap gapoktan guna mengelola alsintan, menerbitkan payung hukum berupa permentan pengelolaan alsintan (Permentan No 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Menumbuhkan dan Mengembangkan UPJA).
Melalui permentan tersebut, alsintan yang dibagikan kepada kelompok tani dikelola secara profesional melalui kerja sama antara Dinas Pertanian Daerah dengan gapoktan, di mana penggunaan alsintan oleh petani dikenai biaya untuk perawatan dan pemeliharaan yang dilakukan oleh pengurus UPJA. Dengan demikian, dana dari petani kembali kepada petani melalui kelompoknya.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Abdul Majid, ada pula pengelolaan alsintan melalui pola “Brigade Alsintan” yang merupakan kerja sama antara Dinas Pertanian Daerah dan Kodim. Pada pola kedua ini alsintan dikelola TNI dan dimanfaatkan petani melalui skim yang tidak komersial, meski pun petani tetap diminta memberikan penggantian biaya bahan bakar dan biaya operasional, tetapi bukan biaya sewa alsintan.
Pemerintah pusat bersama dengan TNI AD menarik alsintan yang tidak efektif pemanfaatannya di suatu daerah dan dipindahkan ke daerah lain, seperti yang telah dilakukan di sebuah kabupaten di Sumatera Selatan.
Optimalisasi alsintan menunjukkan hasil, antara lain kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Jambi dan berbagai daerah di Kalimantan, memungkinkan lahan sub optimal yang jumlahnya sangat besar dapat dimanfaatkan dengan baik dan mampu memberikan solusi kekurangan lahan pertanian.
Sementara itu, di Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, optimalisasi terutama traktor roda dan roda 4 memungkinkan petani panen 3 kali setahun (IP 3), meningkat dari sebelumnya IP hanya 1,00–1,50. Peningkatan jumlah panen ini meningkatkan produktivitas lahan dari 4,5 ton ha/tahun menjadi 9 ton GKG/ha/tahun ditambah palawija berbagai jenis.
Optimalisasi alsintan juga memungkinkan petani mengurangi biaya operasional serta ketergantungan pada tenaga kerja pertanian yang sekarang sudah semakin sulit dicari sebagaimana dilakukan petani di di Gorontalo. Menurut Kadis Pertanian Provinsi Gorontalo Mulyadi Mario, selama ini petani harus mengeluarkan dana Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per hektar untuk sewa alsin.
Sementara itu, pemakaian alsintan menurut petani di Kelompok Tani Rimbo Mutuih Korong Kampuang Baru Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat berhasil meningkatkan produksi. Penggunaan combine harvester dalam panen serentak mampu memperpendek waktu panen dan meminimalkan kehilangan hasil. [ADV]
Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 10 September 2018.