Literasi digital sering dianggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi.
Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, tetapi juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.
Sehubungan diluncurkannya Program Literasi Digital Nasional, Presiden Joko Widodo mengatakan, “Infrastruktur digital tidak berdiri sendiri; saat jaringan internet sudah tersedia, harus diikuti kesiapan-kesiapan penggunanya agar manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif.”
Dalam rangka mendukung Program Literasi Digital Nasional, Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital untuk meluncurkan Seri Modul Literasi Digital yang memfokuskan pada empat tema besar; Cakap Bermedia Digital, Budaya Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital, dan Aman Bermedia Digital.
Diharapkan, dengan adanya seri modul ini, masyarakat Indonesia dapat mengikuti perkembangan dunia digital secara baik, produktif, dan sesuai nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara.
Proses sosialisasi dan pendalaman Seri Modul Literasi Digital dilakukan dalam ranah media digital dalam bentuk seri webinar Indonesia #MakinCakapDigital yang menjangkau sebanyak 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada Jumat, 18 Juni 2021 pukul 09.00-11.30 WIB, webinar dengan tema “Peran Literasi Digital di Dunia Marketplace” diselenggarakan khusus bagi 14 kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta dan Banten.
Webinar ini mengundang narasumber dari berbagai bidang keahlian dan profesi, yaitu Imam Baihaqi MH (konsultan pemberdayaan desa), Ari Ujianto (penggiat advokasi sosial), Sandy Nayoan (pengacara dan dosen Universitas Gunadarma), dan Ali Mubarok Elanshory (Account Executive MNC Group).
Tema yang dibahas oleh masing-masing narasumber meliputi digital skills, digital ethics, digital culture, dan digital safety. Sandy Nayoan membuka webinar dengan memaparkan mengenai perlindungan dan penegakan hukum transaksi digital di dunia marketplace.
Transaksi elektronik
“Undang-udang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum. Transaksi elektronik adalah pembuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya,” jelasnya.
Ia juga memberikan beberapa contoh kewajiban bagi pelaku usaha maupun konsumen. “Sebagai pelaku usaha, kita diwajibkan untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur (tidak diskrimatif), dan memberi kompensasi ganti rugi dan penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Sementara itu, konsumen pun memiliki beberapa kewajiban, antara lain membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian pemanfaatan barang demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, serta membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,” ia tambahkan.
Imam Baihaqi MH dalam pemaparannya menjelaskan, “Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi perdagangan online atau e-commerce di Indonesia terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, sistem perdagangan ini digadang-gadang memiliki masa depan yang cerah dan marketplace merupakan salah satu pemain terbesar yang ada pada bisnis e-commerce di Indonesia.”
Pada tahun 2014, nilai transaksi perdagangan online di Indonesia berada pada angka Rp 25,1 triliun, lalu pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp108,4 triliun, dan angka ini terus-menerus meningkat dari tahun ke tahun. Pada dasarnya, marketplace merupakan pihak perantara yang mengakomodasi antara penjual dan pembeli di dunia maya.
“Situs marketplace menjadi layaknya pihak ketiga dalam transaksi online dengan menyediakan fitur penjualan serta fasilitas pembayaran yang aman. Marketplace sendiri bisa kita artikan sebagai suatu department store-nya online store,” ujarnya.
Penipuan digital
Ari Ujianto melanjutkan webinar dan menyampaikan, “Literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif, salah satunya adalah mempunyai kompetensi menjaga keamanan digital dengan mewaspadai penipuan digital, termasuk di marketplace.”
Ia kemudian memaparkan mengenai berbagai bentuk penipuan yang ditemui di ranah marketplace online, seperti barang yang tidak pernah sampai ke pembeli, pengiriman fiktif dengan modus menggunakan resi abal-abal, dan deskripsi barang yang tidak jelas dan ambigu.
Ali Mubarok Elanshory menjadi narasumber terakhir dan menjelaskan mengenai pentingnya menggunakan SEO atau Search Engine Optimization dalam rangka menyukseskan bisnis online kita.
“SEO adalah upaya optimasi yang bertujuan untuk mendapatkan traffic tinggi dari hasil pencarian organik. Tak hanya menghasilkan traffic organik yang tinggi, SEO juga membantu mendapatkan jenis traffic yang tepat sesuai tujuan situs web Anda. Namun, hal ini hanya bisa dicapai apabila kita mengikuti aturan-aturan yang diterapkan oleh mesin pencari,” jelasnya.
Strategi penggunaan SEO memang banyak, tetapi secara umum SEO itu sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yakni SEO On-page dan SEO Off-page. “SEO On-page berfokus kepada faktor-faktor yang ada di dalam konten, sedangkan SEO Off-page merupakan optimasi yang dilakukan di luar konten atau situs web. Bisa juga menggunakan SEM atau Search Engine Marketing, yaitu strategi marketing berbayar yang bertujuan untuk meningkatkan visibilitas situs web di hasil pencarian,” tambahnya.
Saat sesi tanya jawab, ada peserta webinar yang bertanya mengenai kasus-kasus kriminal yang sering terjadi dalam marketplace. Sandy Nayoan menjawab, “Pastinya pernah ada, tetapi kalau ada masalah di toko online atau marketplace selagi itu bisa dimediasikan itu langkah yang sangat tepat. Oleh karena itu, perlu banyak memahami mengenai literasi digital.”
Seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, “Literasi digital adalah kerja besar. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Perlu mendapatkan dukungan seluruh komponen bangsa agar semakin banyak masyarakat yang melek digital.”
Presiden juga memberikan apresiasi pada seluruh pihak yang terlibat dalam Program Literasi Digital Nasional. “Saya harap gerakan ini menggelinding dan terus membesar, bisa mendorong berbagai inisiatif di tempat lain, melakukan kerja-kerja konkret di tengah masyarakat agar makin cakap memanfaatkan internet untuk kegiatan edukatif dan produktif,” ujar Presiden Joko Widodo.
Seri webinar Indonesia #MakinCakapDigital terbuka bagi siapa saja yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan mengenai literasi digital sehingga sangat diharapkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Rangkaian webinar ini akan terus diselenggarakan hingga akhir 2021, dengan berbagai macam tema yang pastinya mendukung kesiapan masyarakat Indonesia dalam bermedia digital secara baik dan etis. Para peserta juga akan mendapatkan e-certificate atas keikutsertaan webinar. Untuk info lebih lanjut, silakan pantau akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.